Tuesday, November 30, 2010

Komunitas Berbagi ASI di jaringan sosial Facebook

Beberapa waktu ini jaringan sosial Facebook menjadi menarik bagi banyak ibu di seluruh dunia karena keberadaan sebuah komunitas berbagi ASI (Milk Sharing) Eats On Feets Global. http://www.eatsonfeets.org/

Indonesia pun menjadi salah satu Negara yang mendukung kegiatan tersebut, dengan keberadaan halaman Facebook Eats On Feets – Indonesia. http://www.facebook.com/pages/Eats-On-Feets-Indonesia/166525713366512

Sebagai sebuah komunitas berbagi ASI (Milk Sharing), Eats On Feets Global telah bergabung 28 negara dengan 107 halaman di Facebook. Komunitas ini bertujuan untuk menggalakkan kembali sebuah perilaku sosial berbagi ASI atau memiliki ibu persusuan sebagaimana yang dilakukan pada tahun-tahun yang lampau. Cara ini lebih disukai karena memberikan kewenangan penuh bagi ibu untuk menentukan sendiri apa yang bisa dilakukan oleh dirinya, dalam hal ini adalah Air Susu Ibu tersebut.

Sedikit uraian mengapa nama Eats On Feets dipilih menjadi sebuah jargon, adalah “Eats on Feets” hanyalah permainan kata-kata untuk masyarakat di Amerika Serikat. Ada sebuah program sosial disana yang sudah cukup lama dilakukan, yaitu “Meals On Wheels” yang mengantarkan makanan kepada para lansia dengan menggunakan mobil. Sebagai seorang wanita yang produktif memproduksi Air Susu Ibu (ASI) bagi buah hati, secara umum berdiri dan bergerak menggunakan kedua kaki. Atas dasar pemikiran ASI sebagai makanan (Eats) dan bergerak dengan (On) kaki (Feets). maka - ‘Eats on Feets”.

Keterlibatan Indonesia dalam komunitas ini berawal dari informasi yang diperoleh oleh dr Henny Zainal, BC dari Emma Kwasnica, seorang Laktivis Kanada, mengenai seorang warga Negara Canada yang mencari ASI bagi buah hatinya. Melalui jaringan Facebook, yaitu grup Tanya ASI (Bersama PAdI) http://www.facebook.com/group.php?gid=193924016025 informasi ini disebarkan dan hingga saat ini dimana bayi berusia 3 bulan-dapat terpenuhi kebutuhan ASI melalui sistem BAGI ASI (Milk Sharing) dan tidak setetespun susu formula memasuki tubuh bayi “B”.

Mengenai sistem BAGI ASI, baik di dunia internasional maupun nasional masih menjadi sebuah isu yang serius. Untuk dunia internasional, sistem BAGI ASI (milk sharing) dianggap memiliki resiko tinggi terhadap penularan penyakit seperti HIV/AIDS, dan sebagainya. Bahkan Departemen Kesehatan Kanada juga dr Jack newman sebagai pakar ASI yang paling berpengaruh di dunia pun menolak untuk memberikan dukungan.

Press Release yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan Kanada, bisa dibaca disini http://www.hc-sc.gc.ca/ahc-asc/media/advisories-avis/_2010/2010_202-eng.php

Dalam sebuah wawancara yang dilakukan media Kanada, dr Jack Newman yang merupakan Pakar ASI Internasional mengatakan bahwa resiko transmisi atau penularan kecil, namun beliau tetap beranggapan bahwa Bank ASI lebih aman.

Still, Newman doesn’t support woman-to-woman sharing, even though he says the risk of disease transmission is small. “I’m worried about it. I think this should not be done on an informal basis,” says the founder of the Newman Breastfeeding Clinic and Institute in Toronto. “This is why it’s so important to have a system of breast-milk banks.”

http://www.thestar.com/living/article/898077–breast-milk-banks-latch-on-to-social-media

Bahkan Federal Drug Association melihat kegiatan berbagi ASI (milk sharing) sebagai sebuah tindakan berbahaya. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Reuters.com.

“FDA recommends against feeding your baby breast milk acquired directly from individuals or through the Internet,” the agency wrote.

Sedangkan di Indonesia, isu terbesar terkait dengan BAGI ASI adalah bukan sekedar masalah penularan penyakit, namun lebih kepada isu mengenai hukum persusuan dalam Islam. Indonesia sebagai Negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, maka isu ini menjadi sangat penting.

Sejauh ini terdapat dua pendapat yang berbeda terkait hukum BAGI ASI. Menurut ulama Quraish Shihab, bahwa BAGI ASI dimana bayi mendapatkan ASI tidak dengan penyusuan langsung maka bukan sebagai persusuan. Sejalan dengan ulama Yusuf Qardhawi di dalam bukunya “Fatwa-fatwa Kontemporer”, http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/BankSusu1.html yang mengatakan persusuan jika bayi menyusu langsung di payudara ibu susuannya dan terjalin ikatan secara emosi. Sedangkan ASI yang dikonsumsi melalui perah dan diberikan dengan menggunakan cara lain dianggap bukan persusuan.

Pendapat lain, dari Huzaemah Tahida Yanggo, seorang dosen dan ulama perempuan di Indonesia dalam bukunya yang berjudul “Fiqih Anak” mengungkapkan bahwa ASI yang memasuki tubuh seorang anak manusia tetap dianggap persusuan dengan cara apapun, baik menyusu langsung maupun ASI Perah.

Dan jika melihat komposisi dari ASI, salah satunya terkandung gen RNA atau lebih dikenal sebagai gen pembawa sifat seseorang. Dengan demikian, bukankah pendapat yang terakhir bahwa melalui cara apapun ASI memasuki tubuh seorang anak adalah persusuan menjadi lebih tepat?

Lalu, bagaimana dengan Bank ASI? Bagi kalangan dunia internasional, bank ASI dianggap lebih aman dibandingkan BAGI ASI dimana ASI yang diperoleh dari banyak ibu sebelum diserahkan kepada yang membutuhkan harus melalui sebuah proses pasteurisasi. Jika melihat secara gamblang proses bank ASI yang dilakukan di luar negeri, sepertinya sulit untuk dilakukan di Indonesia. Mengingat bahwa ASI yang diproses merupakan kumpulan ASI dari banyak ibu kemudian diproses pasteurisasi bersama-sama, baru dibagikan. Melihat proses ini menimbulkan kekhawatiran akan kepemilikan ASI tersebut menjadi tidak jelas. Hal inilah yang dilakukan di sebuah bank ASI milik RS swasta di Indonesia.

Jika merujuk kepada firman Allah subhana wa ta’ala,

“ …dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (QS. Ath-Thalaq : 6)

Maka, BAGI ASI merupakan solusi aman kala ibu menemui kendala dalam memberikan ASI pada buah hatinya. Bahkan Rasulullah shalallaahu alayhi wa sallam pun memiliki ibu susuan, sebagaimana dikisahkan dalam shirah nabawiyyah.

Dan melihat dari pernyataan WHO di pada halaman 10 dokumen yang berjudul ‘Global Strategy for Infant and Young Child Feeding’ (http://whqlibdoc.who.int/publications/2003/9241562218.pdf), di bawah judul “Exercising other feeding options”, disana tercatat bahwa:

18. The vast majority of mothers can and should breastfeed, just as the vast majority of infants can and should be breastfed. Only under exceptional circumstances can a mother’s milk be considered unsuitable for her infant. For those few health situations where infants cannot, or should not, be breastfed, the choice of the best alternative – expressed breast milk from an infant’s own mother, breast milk from a healthy wet-nurse or a human-milk bank, or a breast-milk substitute fed with a cup, which is a safer method than a feeding bottle and teat – depends on individual circumstances.

19. For infants who do not receive breast milk, feeding with a suitable breast-milk substitute – for example an infant formula prepared in accordance with applicable Codex Alimentarius standards, or a home-prepared formula with micronutrient supplements – should be demonstrated only by health workers, or other community workers if necessary, and only to the mothers and other family members who need to use it; and the information given should include adequate instructions for appropriate preparation and the health hazards of inappropriate preparation and use. Infants who are not breastfed, for whatever reason, should receive special attention from the health and social welfare system since they constitute a risk group.

(Silakan terjemahkan melalui link ini http://translate.google.co.id/#)

Makanan lain pengganti ASI dalam hal ini berupa susu pengganti (susu formula) menjadi pilihan terakhir kala ASI tidak ditemukan. Pilihan utama adalah ASI Perah ibu kandung, menyusui pada ibu susuan atau pemberian ASI Perah dari ibu lain melalui berbagi ASI atau Donor ASI dari Bank ASI, dan terakhir adalah susu pengganti ASI. Dan pemberian susu pengganti ASI selayaknya didemonstrasikan oleh tenaga kesehatan, atau relawan kepada ibu dan anggota keluarga yang bersangkutan.

Ditambah adanya fakta resiko ilmiah http://www.facebook.com/note.php?note_id=103444963058640, http://www.infactcanada.ca/RisksofFormulaFeeding.pdf terhadap susu formula, mendorong sebagian orang tua memilih untuk menemukan BAGI ASI demi buah hati daripada memberikan susu formula.

Eats On Feets ingin membangkitkan kembali peranan dan kepedulian masyarakat sosial dalam menyelamatkan bayi dari pemberian susu formula. Membangkitkan sebuah perilaku sosial dengan BAGI ASI (Milk Sharing) yang telah lama ditinggalkan.

BAGI ASI lebih mendorong terjalinnya komunikasi antar ibu menyusui dan memperkuat tali silaturahim antar dua kelaurga. Kekhawatiran mengenai transmisi/penularan penyakit, Eats On Feets – Indonesia sangat menganjurkan untuk setiap ibu yang menerima BAGI ASI untuk melakukan pasteurisasi di rumah. Segala informasi lebih lanjut terkait pasteurisasi dan hal lainnya, dapat dibaca pada FAQ Eats On Feets GLOBAL. http://www.eatsonfeets.org/#faq

Di bawah ini adalah beberapa link yang terkait dengan proses pasteurisasi dari ASI Perah yang diperoleh jika kita kurang yakin dengan kesehatan ibu bersangkutan.

Mengenai masalah persusuan, maka khusus untuk Eats On Feets Indonesia didukung penuh oleh organisasi non profit Peduli ASI di Indonesia dengan sistem Bank Data BAGI ASI. Sistem ini mencatat dan setiap satu kali dalam setahun dilakukan pembaharuan data, dengan tujuan menekan kekahwatiran para orang tua akan terjadinya pernikahan antar saudara persusuan.

Sunday, November 28, 2010

BREASTFEEDING IS BEST OR NORMAL? Part 4

Henny Zainal November 28 at 4:13pm Reply • Report
Beberapa kali dalam diskusi terkait ASI dan Susu Formula, lebih mendorong pada perdebatan tiada akhir. Banyak ibu yang menjadi sakit hati bahkan memberikan label pada mereka yang menyusui atau pelaku kampanye ASI sebagai “Radikal”, “Keras”, “Tidak Punya Hati”, atau bahkan baru-baru ini menempelkan label “NAZI”.

Melihat hal demikian, in my opinion..
Bukanlah masalah GAGAL MENYUSUI atau TIDAK, dan juga bukanlah masalah BAGUS atau TIDAK terkait dengan kualitas ASI.
Namun yang seharusnya menjadi isu terbesar adalah apakah pemberian susu sapi kepada bayi manusia adalah NORMAL atau TIDAK? Apakah mengganti ASI dengan susu formula adalah cara yang terbaik ataukah ada cara lain?

Menurut James Akre penulis buku “The Problem with Breastfeeding: A personal reflection” dalam wawancaranya di sebuah website, mengungkapkan bahwa :

"by adopting this perspective we avoid implying that artificial feeding is the norm and that breastfeeding is somehow better than the norm. On the contrary, anything else is a deviation from the norm. Breastfeeding should be normal, routine, commonplace, and, as I have just said, even ho-hum ordinary."

http://www.thebreastway.com/index.php/breastfeeding-bits-and-boobs/interview-with-james-akre

Dan berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Pat Thomas, ditemukan bahwa kegagalan ibu menyusui lebih disebabkan karena kegagalan dari pihak tenaga kesehatan dan pemerintah dalam mengedukasi dan memberikan dukungan kepada proses pemberian ASI.

“Women do not fail to breastfeed. Health professionals, health agencies and governments fail to educate and support women who want to breastfeed.”

Silakan dibaca lebih lanjut pada link ini (http://www.theecologist.org/trial_investigations/268337/breastmilk_vs_formula_food.html)

Uraian artikel tersebut sesuai dengan temuan saya kala melakukan konseling bagi ibu menyusui. Banyak ibu yang telah mempersiapkan diri dengan baik, namun kala proses menyusui itu tiba – nasehat dan dukungan yang diberikan lebih mendorong ibu untuk gagal menyusui.

Pada akhirnya pemberian ASI lebih tepat dikatakan Normal atau Alamiah, daripada “Lebih baik” (Breastmilk isn’t Best but Breastfeeding is Normal).

etiap anak manusia yang lahir ke dunia, Allah subhana wa ta’ala telah mempersiapkan makanan bagi mereka. Sesuai dengan firmanNya dalam QS. Al Baqarah : 233,

“ Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya, dan juga seorang ayah karena anaknya.”

Dalam surat lain disebutkan,

“ Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hinga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)-mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu), dengan baik, dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (QS. Ath-Thalaq : 6)

Dan pada halaman 10 dokumen WHO berjudul 'Global Strategy for Infant and Young Child Feeding' (http://whqlibdoc.who.int/publications/2003/9241562218.pdf), di bawah judul "Exercising other feeding options", disana tercatat bahwa:

18. The vast majority of mothers can and should breastfeed, just as the vast majority of infants can and should be breastfed. Only under exceptional circumstances can a mother’s milk be considered unsuitable for her infant. For those few health situations where infants cannot, or should not, be breastfed, the choice of the best alternative – expressed breast milk from an infant’s own mother, breast milk from a healthy wet-nurse or a human-milk bank, or a breast-milk substitute fed with a cup, which is a safer method than a feeding bottle and teat – depends on individual circumstances.

19. For infants who do not receive breast milk, feeding with a suitable breast-milk substitute – for example an infant formula prepared in accordance with applicable Codex Alimentarius standards, or a home-prepared formula with micronutrient supplements – should be demonstrated only by health workers, or other community workers if necessary, and only to the mothers and other family members who need to use it; and the information given should include adequate instructions for appropriate preparation and the health hazards of inappropriate preparation and use. Infants who are not breastfed, for whatever reason, should receive special attention from the health and social welfare system since they constitute a risk group.

(Silakan terjemahkan melalui link ini http://translate.google.co.id/#)

Dari dua hal diatas terungkap bahwa makanan lain pengganti ASI dalam hal ini berupa susu pengganti (susu formula) menjadi pilihan terakhir kala ASI tidak ditemukan.

Pilihan utama adalah ASI Perah ibu kandung, menyusui pada ibu susuan atau pemberian ASI Perah dari ibu lain melalui berbagi ASI atau Donor ASI dari Bank ASI, dan terakhir adalah susu pengganti ASI. Dan pemberian susu pengganti ASI selayaknya didemonstrasikan oleh tenaga kesehatan, atau relawan kepada ibu dan anggota keluarga yang bersangkutan.

Sayangnya yang terjadi di lapangan, bahwa baik tenaga kesehatan atau masyarakat luas menganggap bahwa susu formula adalah pengganti utama ASI. Produk susu formula yang dijual bebas dengan harga bervariasi dari murah hingga mahal, membuat tinggi kesalahan dalam pembuatan susu formula kepada bayi. Dengan demikian hal ini memicu semakin tingginya kemungkinan terjadinya kesalahan prosedur dalam pembuatan, baik dari dosis hingga kebersihan pembuatan. Semua ini pada berujung pada tingginya kematian bayi akibat diare dan sebagainya.

Di bawah ini beberapa link lain terkait dengan pembuktian kehebatan ASI secara ilmiah.
1. Human breast milk is a rich source of multipotent mesenchymal stem cells.
http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/20712706
2. HAMLET interacts with lipid membranes and perturbs their structure and integrity.
http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/20186341
3. Study: Breast-milk compound kills warts
http://www.obgyn.net/newsheadlines/womens_health-Human_Papillomavirus-20040720-80.asp?print=1
4. Human milk - Tables of the antimicrobial factors and microbiological contaminants relevant to human milk banking
http://www.latrobe.edu.au/microbiology/milk.html
5. Substance in Breast Milk Kills Cancer Cells, Study Suggests
http://www.sciencedaily.com/releases/2010/04/100419132403.htm
6. Breastmilk to Threat Cancer
http://www.youtube.com/watch?v=xjnIqf6nAIY
7. June Interview: Howard Cohen on Fighting Cancer with Mothers' Milk
http://jellytheory.blogspot.com/2009/06/june-interview-howard-cohen-on-fighting.html
8. The Medicinal Use of Breastmilk
http://www.drmomma.org/2009/09/medicinal-uses-of-breastmilk.html
9. Milk therapy: breast-milk compounds could be a tonic for adult ills
http://www.thefreelibrary.com/Milk+therapy:+breast%20milk+compounds+could+be+a+tonic+for+adult+ills-a0156002012
10. Mother's Milk: precious protection
http://www.archetypeltd.co.nz/Mothers_milk.htm

Menanggapi himbauan dari Departemen Kesehatan Kanada juga Academy Breastfeeding Medicine (ABM) bahwa keberadaan berbagi ASI memiliki resiko tinggi terhadap penularan HIV/AIDS dan sebagainya, maka di bawah ini saya bagi beberapa link lain yang terkait dengan proses pasteurisasi ASI.
Health Canada Press Release
http://www.hc-sc.gc.ca/ahc-asc/media/advisories-avis/_2010/2010_202-eng.php

Indonesia sebagai peringkat ke 4 dunia untuk penderita HIV/AIDS, jelas membuat saya harus berhati-hati dalam proses berbagi ASI. Namun bukan berarti menolak proses berbagi ASI dan menggantinya dengan susu formula.
Dari uraian diatas, jelas bahwa ASI adalah satu-satunya makanan alami yang dipersiapkan Allah subhana wa ta’ala. Dan proses pasteurisasi telah terbukti dapat mengatasi keberadaan HIV/AIDS.
1. Effect of flash-heat treatment on immunoglobulins in breast milk
http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/19421069
2. Effect of Flash-Heat Treatment on Antimicrobial Activity of Breastmilk.
http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/21091243
3. Flash Heating Breast Milk Kills HIV
http://www.youtube.com/watch?v=NNw1odieIoI
4. How You can Safely Heat Treat Breast Milk
http://www.qaproject.org/strat/Tanzania%20job%20aids/pdfs/english/engheattreatinsert4web.pdf

***The End***

Salam Bagi ASI,
Peduli ASI di Indonesia

BREASTFEEDING IS BEST OR NORMAL? Part 1

Teringat sebuah kisah hati ini semakin terenyuh. Kisah nyata yang dialami oleh seorang ibu di Pakistan, dimana beliau memiliki anak kembar.
Oleh karena pemahaman yang kurang disertai tiadanya dukungan maupun informasi dari tenaga kesehatan, dan budaya bahwa anak lelaki adalah utama,maka ia hanya menyusui anak lelakinya. Sedangkan anak perempuannya ia berikan susu formula.

Tidak beberapa lama usia bayi perempuan tersebut, akhirnya anak perempuannya yang diberikan susu formula meninggal dunia. Kisah ibu ini diabadikan dalam sebuah foto seorang ibu pakistan menggendong dua anak, yang satu sehat karena menyusui dan yang satu terlihat sangat kecil atau gagal tumbuh.

Ibu ini berpesan agar foto ini disebarkan ke seluruh dunia, memberikan pencerahan pada banyak ibu akan bahaya susu formula.

Saya yakin, bukan hanya diri saya pribadi tapi juga banyak ibu yang akan mengernyitkan dahi.. "Bahaya Susu Formula? Kebohongan saya pribadai ataukah kejujuran? Lalu bagaimana yang diiklankan oleh mereka di media massa?"

Di bawah ini ada beberapa link terkait dengan kebohongan publikasi yang dilakukan oleh produsen susu formula.

1. Fakta Resiko Ilmiah Susu Formula
http://www.facebook.com/note.php?note_id=103444963058640

2. Risk of Formula Feeding
http://www.infactcanada.ca/RisksofFormulaFeeding.pdf

3. Replacing Mother : Dangers of DHA-ARA in Formula
http://iinformedparenting.blogspot.com/2010/09/replacing-mother-dangers-of-dha-ara-in.html

Pada artikel ini tercantum bahwa Federal Drugs Association (FDA) di Amreika Serikat mengungkapkan bahwa keberadaan DHA-ARA menimbulkan diare pada bayi.

"The FDA did not affirm the safety of Martek’s DHASCO and ARASCO for use in infant formula. Among its reasons: stud-ies showing adverse events including diarrhea in infants."

Bahkan beberapa waktu ini FDA telah mengeluarkan pernyataan untuk melarang penggunaan DHA-ARA didalam susu formula.

http://www.ams.usda.gov/AMSv1.0/ams.printData.do?template=printPage&navID&page=printPage&dDocId=STELPRDC5084118&dID=130819&wf=false&docTitle=National+Organic+Program+Announces+Re-Interpretation+of+Allowable+Accessory+Nutrients+to+Strengthen+Program+Integrity%2C+Transparency

4. What Everyone Needs to Know About Infant Formula Ingerdients
http://www.breastfeedingmomsunite.com/2010/10/what-everyone-needs-to-know-about-infant-formula-ingredients/

Artikel ini menguraikan bahwa sangat berbahaya jika kita memiliki persepsi bahwa Air Susu Ibu memiliki kualitas yang sama dengan Susu Formula. Pada kenyataannya tidaklah demikian. Dibutuhkan kejelian dan ketajaman analisa dari setiap orang terutama orang tua dalam menentukan mana yang terbaik bagi buah hati.

5. Understanding Nutritionism and The Problem with Infant Formula
http://www.breastfeedingmomsunite.com/2010/09/understanding-nutritionism-and-the-problem-with-infant-formula/

Pada artikel ini lebih diulas mengenai pemahaman nutrisi yang selama ini dipahami oleh masyarakat. Jika melihat daftar komposisi nutrisi di setiap produk, menunjukkan bahwa tidak semua makanan memiliki kelengkapan nutrisi yang sempurna. Nothing is perfect.

Tapi tidak pada ASI, dimana kandungan yang ada begitu sempurna dan memenuhi seluruh kebutuhan seorang bayi manusia untuk mulai tumbuh dan berkembang. ASI adalah bekal amunisi seorang anak manusia dalam mempersiapkan masa depan sehat nan gemilang.

bersambung..

Salam Bagi ASI,
Peduli ASI di Indonesia

Monday, November 22, 2010

DONOR ASI ADALAH PERSUSUAN

“… maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS An Nahl : 43)



Assalamu'alaykum, semoga tulisan di bawah ini bermanfaat dan segala puji hanya kepada Allah subhana wa ta'ala. Sungguh seluruh kesempurnaan hanyalah milik Allah semata dan segala kekurangan ada pada diri hamba. Mohon maaf jika ada kesalahan dan terbuka lebar untuk diskusi lebih lanjut.



Menyusui Anak, Buah Hati Kita Allah subhana wa ta’ala memerintahkan para ibu untuk menyusui anak-anaknya, dan Dia menetapkan batas waktu minimal menyusui selama dua tahun sempurna. Masa selama itu cukup untuk anak melepaskan penyusuan kepada ibunya. Setelah itu anak mulai belajar makan dan minum di luar air susu ibunya.



Air susu setiap spesies berbeda, dimana Allah subhana wa ta’ala telah memberikan pada masing-masing spesies komposisi nutrient yang bermanfaat bagi masing-masing anak dari spesies tersebut. Sebagai contoh air susu seekor ibu sapi, memiliki kandungan protein yang bersifat antibodi lebih sedikit dari air susu manusia. Selain itu perbedaan jumlah vitamin, mineral dan lemak yang terkandung sangat jauh berbeda. Banyak jurnal, artikel ilmiah juga buku-buku yang telah mengungkapfakta mengenai komposisi emas dari air susu ibu.



Namun masih banyak ibu yang memilih mengganti pemberian air susu ibu dengan susu formula yang tentunya berasal dari susu sapi. Seorang pakar ASI Internasional, dr Jack Newman (1997) memberikan pendapatnya :“..even a modern formulas are only superficially similar to breastmilk. Fundamentally, they areinexact copies based on updated and incomplete knowledge of what breastmilk is. Formulas contain no antibodies, no living cells, no emzymes, no hormones. They contain much more alumunium, manganese, cadmium, and iron than breastmilk. They contain significantly more protein than breastmilk. The proteins and fats are fundamentally different from those in breastmilk. Formulas do not vary from beginning of the feed to the end of the feed, or from day 1 to day 7 to day 30, or from woman to woman, or from baby to baby.”(Czank C, Mitoulas LR, Hartmann PE. Human Milk Composition-Fat. In: Hale&Hartmann’s. Textbook of Human Lactation (1st Ed). Texas : Hale Publishing; 2007)



Sapi memiliki masa hidup dan pola hidup yang berbeda dengan anak manusia, dimana dalam waktu singkat anak sapi sudah dapat berdiri dan berjalan sendiri, kemudian dalam dua minggu anak sapi telah diajak merumput oleh ibunya. Kegiatan yang demikian menuntut anak sapi untuk mendapatkan komponen lemak dan hormon pertumbuhan yang berbeda jumlahnya, dimana lebih banyak dibandingkan anak manusia.



Hikmah ilahiah dari proses menyusui, bahwa pemberian air susu ibu kepada anak akan sangat berpengaruh terhadap akhlak, perilaku, dan etika sang anak, sebab susu keluar dari darah sang ibu.



Air susu ibu akan membantu tumbuh kembang anak secara lahiriah dan mempengaruhi perkembangan kecerdasan anak secara psikologis, intelektual, dan spiritual.Organ yang telah berkembang dengan sempurna dari seorang manusia sejak ia dalam kandungan adalah telinga. Sehingga, pendidikan dan pembinaan anak akan siapa Tuhannya sesungguhnya telah berjalan sejak awal ruh ditiupkan.



Sangat disayangkan pada masa ini, dukungan terhadap proses menyusui dan pemberian ASI secara eksklusif dan dilanjutkan hingga dua tahun menemui banyak hambatan. Mulai dengan minimnya dukungan dari keluarga terdekat, lingkungan, tenaga kesehatan hingga minimnya kelayakan fasilitas bagi ibu menyusui di tempat umum maupun tempat bekerja. Atau juga keengganan ibu untuk menyusui buah hatinya dengan alasan akan mempengaruhi keindahan tubuhnya ataupun beralasan bahwa air susunya sedikit.



Proses menyusui adalah sebuah fitrah mulia dari setiap wanita dan dengan ilmu yang semakin mudah di akses, maka sesungguhnya kendala tersebut dapat dihindari. Mematuhi perintah Allah subhana wa ta’ala dimana Dia sangat memuliakan setiap ibu untuk memperbaiki generasi penerusnya melalui menyusui, dengan menjadikan setiap IBU sebagai madrasah utama terhadap anak-anaknya dan meletakkan syurga di telapak kaki ibu.



Ya Allah..tunjukkanlah kepada kami jalan untuk menuju dan mengikuti petunjuk Islam. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan pertolongan. Tolonglah setiap ibu yang sedang berjuang keras demi memnuhi perintahMu dengan memberikan air susunya.. Mudahkanlah segala urusan mereka.. Dan Mudahkanlah tugas kami dalam membantu serta membimbing mereka.



Definisi Menyusui (ar Radha’) dan Masanya



Menurut makna etimologisnya, ar radha’ adalah imtishâsh ats-tsady (mengisap tetek atau menyusu). Dikatakan radhi’a ash shabiyyu radh’an atau radhâ’a shabiyyu seperti kata-kata syariba. Yang pertama logat Ahli Tihamah, dan penduduk Mekkah pun menggunakan logat tersebut. Sedang yang kedua adalah logat bangsa Najd. Tetapi menurut bentuk yang ketiga, dapat juga dikatakan radhâ’a yardhi’u radhâ’an wa radhâ’aatan.



Sementara walau dikatakan, ardha’athu ummuhu fa-irtadha ‘a fa-hiya murdhi’un wa murdhi’atun. Jika sekedar mensifati seorang ibu sebagai yang menyusui, maka disebut murdhi’ saja; Yakni, bahwa ia mempunyai anak yang sedang disusuinya. Tetapi jika ia-wanita itu- sebagai tempat atau tukang menyusui, maka ketika ia sedang dalam proses menyusui, ia disebut murdhi’ah. (Al Qâmus Al Muhîth, juz III : 30-31; Al Mishbâh Al Munîr, Juz I : 312)



Sebagaimana dipergunakan dalam QS. Al Hajj : 2; Allah subhana wa ta’ala berfirman yang artinya,“(Ingatlah pada hari (ketika) kamu melihat keguncangan itu, lalailah semua wanita yang menyusui anaknya dari anak yang disusuinya.”



Sedang ar Radhâ’ menurut makna terminologisnya ialah :

1) Menurut madzhab Hanafi, ar Radhâ’ ialah isapan anak yang disusui terhadap susu atau payudara wanita anak Adam pada waktu tertentu. (Lihat Tabyîn al Haqâ’iq, Juz II : 180, Radd Al Mukhtâr, Juz II : 533-554; dan Durar al Hukkâm fi Syarh Ghurar Al Ahkâm, juz I: 355)



2) Menurut madzhab Maliki, ar Radhâ’ ialah sampainya air susu perempuan pada perut-meskipun perempuan tersebut mati atau masih kecil-dengan menggunakan alat-untuk memasukkan sesuatu ke dalam perut-atau melalui suntikan yang menjadi makanan. (Al Dardyry, as Syarh Al-Kabîr, Juz II : 502-503; Asy Syarh ash Shaghir bi Hâmisy Bulghat as Salik, Juz I : 477-478; Al Fawâkih ad Dawâny ‘ala Risâlat ibn Abi Zayd al Qayrawany, Juz II : 88; Mukhtasar Khalîl, h. 180-181)



3) Madzhab Syafi’i mendefinisikannya sebagai, “Sampainya air susu wanita atau apa yang dihasilkan dari air susu tersebut pada bayi atau pada otak/sumsumnya.” (Mughny al-Muhtâj, juz III : 414; Nihâyat al Muhtâj, juz VI : 172; Qalyuby wa “Umayruh, juz IV : 62)



4) Madzhab Hambali mendefinisikan ar Radhâ’ dengan mengatakan, “Mengisap atau meminum air susu yang terkumpul karena kehamilan dari payudara seorang wanita dan yang seperti itu.” (Muntaha al irâdât, juz II : 360; Kasyf al-Qinâ’, juz V:442, keduanya karangan Bahuty)



Dari pendapat diatas, nampaknya definisi madzhab Maliki lebih mencakup dan menyeluruh di banding definisi-definisi yang lainnya. Karena definisi tersebut menggunakan sebagian pengikat dan batasan yang tidak dimuat oleh definisi yang lainnya. Oleh karena itu, definisi madzhab Maliki tersebut dapat dinilai sebagai definisi yang jâmi-mencakup-dan mâni-terbatas. Penjelasan Definisi Kata “susu wanita” mencakup setiap susu, sehingga yang bukan air susu tidak termasuk dalam definisi ini, seperti air kuning dan darah. Kedua macam cairan tersebut tidak menimbulkan keharaman nikah.Sedang yang dimaksudkan “masuk ke dalam perut” adalah masuknya ke dalam perut anak yang disusukan.



Jika syarat ini terpenuhi maka haram menikah anak tersebut dengan ibu yang menyusukan atau saudara sesusuannya. Dengan demikian, maka air susu yang hanya sampai ke tenggorokan saja tidak menyebabkan keharaman nikah; demikian menurut pendapat yang masyhur.

Demikian pula sampainya air susu tersebut ke dalam perut, dapat dibenarkan, baik air susunya itu banyak atau sedikit atau sekedar mengisap (sedikit sekali).



Sedangkan yang dimaksud “meskipun perempuan itu mati atau kecil” adalah jika seorang perempuan mati dan padanya masih ada air susu, lalu ada bayi atau anak kecil yang menyusu kepadanya, atau ada orang lain yang memerah air susunya lalu diminumkan ke anak kecil, maka itu menimbulkan tahrîm—menyebabkan haram menikah dengan yang sesusuan.



Demikian pula jika ada anak perempuan yang mempunyai air susu lalu air susu itu dipakai untuk menyusui bayi, maka berlakulah at tahrîm pada anak tersebut. Baik anak tersebut belum baligh atau sudah balig; baik sudah kuat digauli atau belum kuat. Baik ia masih gadis atau sudah bukan gadis lagi. Yang sama seperti perempuan yang belum/tidak kuat berjimak adalah perempuan yang telah lanjut usia yang sudah menopause, yakni, tidak lagi melahirkan. Jika ia memiliki air susu dan menyusui bayi, maka tetap berlaku at tahrîm karenanya.



Adapun kata-kata “meskipun air susu itu masuknya ke perut lewat cara lain selain menyusu” maksudnya sungguhpun masuknya air susu tersebut kepada anak tidak melalui penyusuan, seperti ke dalam perut lewat tenggorokan atau hidung, maka tetap saja keharaman karena sesusuan berlaku padanya.



Sedang kata-kata “atau suntikan yang menjadi makanan” maksudnya adalah bahwa air susu yang dimasukkan lewat suntikan pun menyebabkan keharaman nikah. Tetapi sebagaimana disebutkan dalam definisi, bahwa suntikan tersebut ditujukan sebagai “makanan” bagi anak. Maka jika suntikan itu untuk tujuan lain selain memberikan makanan, maka suntikan tersebut tidak akan menimbulkan keharaman nikah.



Dari keterangan di atas, maka dapat dikecualikan bahwa memasukkan air susu ke perut anak lewat mata, atau telinga, atau pori-pori kulit kepala, ataupun lewat suntikan yang bukan untuk pemberian makanan, tidak menyebabkan keharaman nikah.



Sebab air susu tersebut tidak melewati jalan yang biasa, sehngga dengan cara seperti itu, tidak akan membuahkan daging dan tulang. Demikian juga air susu yang disuntikkan ke dalam tubuh tidak dimaksudkan sebagai makanan, tidak menyebabkan keharaman nikah.



Jan Riodan, seorang konsultan laktasi internasional memaparkan bahwa, “BREASTMILK SOMETIMES REFFERED to as white blood because it is considered similar to the placental blood of intrauterine life. Indeed, human milk is similar to unstructured living tissue, such as blood, and is capable of transporting nutrients, affecting biochemical systems, enhancing immunity, and destroying pathogens.”(Riodan J. The Biological Specificity of Breastmilk. In: Riodan J, Wambach K. Breastfeeding and Human Lactation. 4th Ed. Boston: Jones and Bartlett Publishers, LLC. 2010)



Berkenaan dengan keberadaan donor ASI, maka paparan diatas lebih menegaskan bahwa pemberian ASI baik melalui menyusu langsung maupun melalui gelas/cangkir/botol-dot/pipet memiliki hukum saudara sepersusuan. Dan, paparan ini hanyalah sebagai ketegasan secara hukum mengenai donor asi demi menjaga kelurusan langkah dalam ibdaha.



Dan dalam QS At Thalaq : 6, ALlah SWT berfirman yang artinya, "..dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain akan menyusukan (anak itu) untuknya."



Berbagi air susu kita, menambah dan memperkuat tali silaturahim dengan saudara muslim kita. Sungguh Allah swt telah mengatur dalam agamaNya sebuah bentuk pendidikan yang paripurna. Dan sungguh luar biasa seorang ibu yang berjuang mencari air susu ibu untuk buah hatinya. Keikhlasannya menerima air susu dari ibu lain bagi buah hatinya, agar tumbuh kembang buah hatinya paripurna.



Subhanallah..walhamdulillaah..wa Laa ilaaha ilallah..

Sungguh tiada yang lain selain sebuah kebaikan dari perintah Allah SWT..



Sumber :

Al Mubarakfury SS. Sirah Nabawiyah. Pustaka Al Kautsar. Cetakan Kelimabelas. Jakarta. 2004

Newman, J., : The Ultimate Breastfeeding Book of Answers. Segala yang Perlu Anda Tahu Soal Menyusui. Penerbit Lentera Hati. Jakarta. 2008

Yanggo, HT. "Fiqih Anak". Al Mawardi Prima. Cetakan Pertama. Jakarta. 2004

Riordan J, Wambach K. 4th Edition. Breastfeeding and Human Lactation. Jones & Bartlett Publishers. Sudburry. 2010

Tuesday, October 26, 2010

Mengapa Susu Formula Perlu Dibatasi

VIVAnews - Kampanye memberikan air susu ibu (ASI) kembali gencar menyusul rencana larangan iklan susu formula untuk bayi di Indonesia. Ini memperkuat argumen bahwa susu formula tak dapat menggantikan manfaat ASI.

Dalam sebuah penelitian di Inggris, susu formula bahwa dinyatakan memiliki sejumlah efek buruk. Bukan hanya tak mampu memenuhi kebutuhan bayi, tapi juga mengandung zat berbahaya yang menempatkan bayi pada risiko kesehatan buruk.

Penelitian yang dilakukan tim dari Keele University, Staffordshire, itu memeriksa 16 sampel susu formula merek ternama untuk anak-anak usia satu tahun ke bawah yang beredar di Inggris.

Hasil penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal BMC Pediatrics ini menunjukkan, jejak logam dalam 16 sampel susu itu melebihi ambang batas aman. Mayoritas sampel menunjukkan kandungan alumunium 40 kali lebih banyak dari ASI.

Salah satu produk susu untuk bayi prematur bahkan memiliki kandungan alumunium supertinggi mencapai 800 mikrogram per liter. Padahal, aturan kesehatan yang telah disepakati di negara-negara Eropa tidak boleh lebih 200 mikrogram per liter.

Seperti dikutip dari laman Daily Mail, Dr Chris Exley, yang memimpin studi itu, mengatakan, "Kami telah meneliti kandungan aluminium dalam susu formula selama bertahun-tahun dan berpotensi membahayakan anak."

Exley mengatakan bahwa asupan alumunium berlebih memang tak memiliki efek frontal pada anak yang meminumnya. "Anak tidak akan meninggal gara-gara minum susu formula, tapi asupan alumunium dari susu formula ini berhubungan dengan penyakit saraf dan cacat tulang di kemudian hari, bahkan ada hubungan dengan demensia."

Pembatasan asupan susu formula telah dilakukan di sejumlah negara dengan mengadopsi Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 1981.

Seperti dikutip dari situs UNICEF, di Iran, pemerintah setempat melakukan kontrol ketat terhadap impor dan penjualan susu formula pengganti ASI. Masyarakat hanya dapat membeli susu formula dengan resep dokter. Tak hanya itu, kaleng susu juga tak boleh menampilkan merek, gambar atau pesan promosi.

Sementara undang-undang di India mengharuskan produsen susu formula untuk menyertakan peringatan mencolok tentang potensi bahaya di kaleng. Peringatan ini harus ditempatkan di tengah-tengah label sehingga terbaca pembeli. (pet)

Tuesday, October 12, 2010

Para Ayah pun Dapat Berpartisipasi oleh: Rahadian P. Paramita

eharusnya sudah menjadi hal biasa jika suami ikut berperan dalam mempromosikan menyusu ASI Eksklusif, dan terutama proses Inisiasi Menyusu Dini. Seperti hasil sebuah penelitian S3 dari UI, yang menyatakan bahwa peran suami sangat diperlukan untuk mensukseskan ASI Eksklusif.

WABA, jaringan global yang peduli dengan isu seputar menyusui, kini pun menyediakan sebuah halaman khusus yang membahas peran Ayah/Suami, atau bahkan para pria, untuk ikut terlibat. Dalam halaman yang baru dibuka sejak tahun 2006, Anda bisa temui beberapa referensi yang mendukung peran kaun adam dalam proses menyusui. Program ini disebut sebagai Men's Initiative.

Dalam salah satu publikasinya, program ini menulis tentang 7 hal yang dapat Ibu lakukan, agar para Ayah turut berpartisipasi dalam kegiatan mengurus anak/bayi (yang saya terjemahkan secara bebas):

1. Cobalah melihat sesuatu dari perspektif Ibu
Ada kalanya para Ibu menilai kontribusi Ayah berdasarkan apa yang selama ini si Ibu lakukan. Hal ini menyebabkan peran Ayah menjadi sangat kecil, bahkan jadi terabaikan. Sebaliknya, para Ayah terkadang mengukur kontribusinya berdasarkan apa yang dilihatnya dari sang Kakek ('Ayah' si Ayah pada waktu kecil/sebelum menikah). Terkadang bahkan berdasarkan teman-teman berkumpul, atau teman se kantornya. Dengan sudut pandang seperti ini, Ayah jadi terlalu cepat puas, atau sudah merasa memberi kontribusi yang cukup.

2. Sesuaikan standar Anda (terhadap kontribusi si Ayah)
Bahwa pria dan wanita memiliki standar yang berbeda, itu sudah menjadi keniscayaan. Karenanya, Ibu harus mau menyesuaikan standar untuk mengukur kontribusi si Ayah. Jangan terlalu keras menuntut Ayah ntuk melakukan persis seperti yang Anda lakukan. Ayah mungkin memiliki gaya atau cara yang unik dalam mengganti popok atau menenangkan bayi yang menangis. Selama cara itu masih aman dan tidak berbahaya, Anda tidak perlu mencerewetinya. Ibu 'kan belum tentu selalu benar... :D

3. Perlakukan suami/pasangan Anda sebagai partner, bukan pembantu
Ketika si Ayah mulai berpikir bahwa perannya dalam keluarga adalah seperti asisten Ibu, Ibu perlu mulai memikirkan peran yang masuk akal untuk dituntut dari suaminya. Kalau Ibu hanya 'meminta bantuan' kepada Ayah, hanya akan menguatkan persepsi Ayah bahwa dia adalah pembantu Ibu, dan memiliki tanggung jawab yang terbatas terhadap perawatan anak. Lebih baik Ibu mendiskusikan bersama Ayah, bagaimana membagi tanggung jawab tersebut secara proporsional.

4. Beri penghargaan yang layak kepada suami Anda
Dalam kelompok, biasanya laki-laki paling benci jika disuruh melakukan sesuatu yang membuat mereka merasa/tampak tidak mampu (tidak kompeten). Di saat yang sama, laki-laki pada umumnya senang kalau diberi penghargaan. Sesekali berilah pujian pada suami Anda atas pekerjaan yang telah dilakukannya, dan dorong dia untuk melakukannya lagi, meskipun tidak sama persis seperti apa yang biasa Anda lakukan.

5. Jangan menjadi 'Si Paling Tahu'
Meskipun Ibu paling tahu bagaimana menghentikan tangisan bayi, cobalah untuk tidak terlalu menggurui suami Anda. Biarkan si Ayah menmukan caranya sendiri, karena dengan begitu akan membangkitkan kepercayaan diri, dan motivasi si Ayah untuk melakukannya lagi. Laki-laki dan perempuan selalu memiliki perbedaan dalam hal mengatasi masalah, jadi jangan terlalu memaksakan cara Anda.

6. Tunjukkan bahwa Anda tidak mungkin bisa melakukan segala hal
Tunjukkan kepada suami Anda bahwa Anda pun memiliki keterbatasan. Dengan memahami hal ini, Ayah akan lebih nyaman dalam mengambil peran dalam kegiatan domestik dalam rumah tangga.

7. Definisikan ulang kata "Bekerja"
Ketika berbagi tanggung jawab, banyak pasangan yang mengalami masalah dalam menggunakan kata "Bekerja". Kegiatan apa saja yang Anda sebut "Bekerja" di rumah? Sepakati pemahaman ini bersama suami, agar tidak memunculkan ketimpangan. Sesekali, lakukanlah pertukaran peran, misalnya membiarkan suami Anda memasak, dan Anda dapat beristirahat. Pertukaran seperti ini akan lebih membangun kesepahaman tentang kontribusi apa yang dapat dilakukan oleh masing-masing.

(Becoming a Better Dad: Seven Ways Your Spouse Can Helps)
Anda dapat mengunduh file aslinya (pdf), di sini.

*Blog ini sudah terdaftar sebagai salah satu resources yang turut mengkampanyekan ASI Eksklusif dan IMD di Indonesia, terutama yang dilakukan oleh pria *karena saya memang pria :D*. Anda para Ayah yang juga peduli dengan ASI Eksklusif dan IMD? Anda punya blog atau web, atau apapun yang bisa dishare? Silakan kunjungi web Men's Initiative nya WABA.

Kategori: Ayah/Suami, Media

Close
Forgot password?
Please put in your email: Send me my password!

Close message
Login

* This blog post
* All blog posts

Subscribe to this blog post's comments through...

* Add to netvibes
* Subscribe in NewsGator Online
* Add to My Yahoo!
* Feedblitz

* Add to Pageflakes
* Add to Google
* Subscribe with Bloglines
* Add to Microsoft Live

RSS Icon RSS Feed

Subscribe via email
Subscribe

Subscribe to this blog's comments through...

* Add to netvibes
* Subscribe in NewsGator Online
* Add to My Yahoo!
* Feedblitz

* Add to Pageflakes
* Add to Google
* Subscribe with Bloglines
* Add to Microsoft Live

RSS Icon RSS Feed

Subscribe via email
Subscribe
Follow the discussion
Comments (6)
Loading... Logging you in...
Close

Login to IntenseDebate

Or create an account
Username or Email:
Password:

Forgot login?
OpenID
Cancel Login
Close WordPress.com
Username or Email:
Password:

Lost your password?
Cancel Login
Close

Login with your OpenID

Or create an account using OpenID
OpenID URL:
Back
Cancel Login
Dashboard | Edit profile | Logout

* Logged in as

Admin Options

Disable comments for this page

Save Settings

Sort by: Date Rating Last Activity
Loading comments...
0 Vote up Vote down
's avatar - Go to profile

dwi (seorang ayah da · 136 weeks ago
artikel menarik. tapi, agak bias ayah, ya?
Reply
0 replies · active 136 weeks ago
Loading...
+1 Vote up Vote down
rahadian p. paramita's avatar - Go to profile

rahadian p. paramita 49p · 136 weeks ago
maksute piye mas? kok bias ayah? bukankah tulisan di atas adalah saran untuk ibu, supaya bisa 'mendayagunakan' ayah dalam porsi kegiatan domestik rumah tangga?
Reply
3 replies · active 136 weeks ago
+1 Vote up Vote down
dwi's avatar

dwi · 136 weeks ago
maksute terlalu membela ayah gitu lohh. misalnya "ibu harus menyesuaikan standard ayah" (no. 2) , "ibu mulai perlu memikirkan peran masuk akal si ayah" (no. 3), "ibu beri penghargaan ke ayah" (no. 4), "ibu jangan merasa paling tahu" (no. 5)", "ibu yang disuruh memulai pertukaran peran (no. 7)". nadanya, semuanya ditujukan ke ibu, sekurang-kurangnya ibulah yang mesti memulai semua ini. ngono lho rek.
Reply
Loading...
+1 Vote up Vote down
rahadian p. paramita's avatar - Go to profile

rahadian p. paramita 49p · 136 weeks ago
Huehehe... maksut tulisan itu nggak membela si ayah sih sebenarnya. Soalnya terjemahan, jadi bahasa indonesianya agak bias Ayah ya? Persoalannya, kalau kerjaan Ayah di benchmark pake hasil kerjaan Ibu, pasti si Ayah K.O. :D
Reply
0 Vote up Vote down
dwi's avatar

dwi · 136 weeks ago
hahahaha... bener ... bener. kasian deh lo ayah
Reply
0 Vote up Vote down
's avatar - Go to profile

ade · 17 weeks ago
thx yaa infona.. 

sangat bermanfaat..

Monday, October 4, 2010

Saturday, October 2, 2010

Diare tidak Harus Dilawan Antibiotik

IDAK semua balita penderita diare membutuhkan antibiotik, kecualidengan indikasi terserang diare berdarah. Demikian kata Guru BesarFakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, sekaliguspenerima Bakrie Award 2010, Prof Dr Yati Soenarto.

"Selama ini pengobatan diare pada balita selalu mengandalkan antibiotikdan antiparasit.Padahal tidak semua penderita diare membutuhkan antibiotik," ujar Yati,kemarin.

Ia mengatakan pemberian antibiotik yang sembarangan justru akanmenimbulkan resistensi. Tidak hanya pada penyakit penyebab diare, tetapijuga pada penyakit-penyakit lainnya.

"Saya dan tim menemukan penyebab terbesar penyakit diare bukan bakteriatau parasit, melainkan disebabkan rotavirus. Temuan tersebut berimbaspada metode pengobatan diare," ujarnya.

Menurut Yati, diare dapat diatasi dengan menerapkan beberapa langkah,yaitu dengan memberikan oralit, zinc, air susu ibu, dan makanan.Sementara itu, antibiotik hanya diberikan kepada penderita diare berdarah.

Pemberian oralit pun tetap menjadi solusi paling jitu untuk mengatasidiare agar tidak berakibat fatal. "Berdasarkan hasil penelitian,pemberian oralit terbukti mampu menurunkan angka kematian balitapenderita diare dari rasio 40/100 menjadi 7/100," jelas Yati.

Diare masih menjadi penyebab utama kematian pada balita.

Fakta itu pula yang mendorong Yati terus menggeluti masalah tersebut."Sejak 1970-an diare menjadi penyebab kematian tertinggi pada balita didunia, dan hal itu mendorong saya untuk menggeluti lebih dalam tentangpenyakit ini.'' Ia menambahkan, ia dan tim dari Fakultas Kedokteran UGMsedang mengembangkan vaksin rotavirus sebagai penangkal diare. Adanyapengembangan, selain bisa menghadirkan vaksin yang terjangkau,diharapkan dapat mengikis ketergantungan Indonesia terhadap obat-obatanimpor. (Ant/H-1)

http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2010/08/18/ArticleHtmls/18_08_2010_020_016.shtml?Mode=0
Comment · LikeUnlike · Share

*
*
Ninik Suyanti likes this.
*
o
Kiki D. Wiradinata Bawa k wc buuu,,, hehehe
August 19 at 10:36pm · LikeUnlike
o
NUr Aini ‎@teh kiki: sok atuh..mangga...
August 20 at 4:51am · LikeUnlike
o
Chodijah Budiastuti Terima kasih yah infonya....pas banget anak lagi diare, tp terlanjur aku kasih antibiotik abis pake zinc ga ampuh juga
August 20 at 5:58am · LikeUnlike
o
NUr Aini ‎@chotidjah: ok dech!! Anaknya udah sembuh? Jgn sampai Anaknya dehidrSi yah bunda
August 20 at 3:31pm · LikeUnlike
* Write a comment...

SUSU FORMULA BERISIKO MENYEBABKAN OTAK TAK BERKEMBANG

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemberian susu formula pada bayi baru lahir ternyata memberi risiko yang tak ringan. Otak bayi berpotensi tidak berkembang akibat terlalu banyak mengkonsumsi susu formula.



''Risiko sistem jaringan otak tidak terbangun sebesar 20 persen,'' kata Penasihat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) DKI Jakarta, Sri Purwanti Hubertin, Senin (23/8).



Hubertin mengatakan bahwa kandungan susu formula tidak sebaik kandungan nutirisi yang terdapat di dalam air susu ibu (ASI). Dia mencontohkan taurin, asam amino rantai panjang, untuk proses maturasi otak banyak terdapat di ASI dan hanya sedikit terkandung pada susu sapi.



Protein whey yang mudah diserap oleh usus bayi dan digunakan 100 persen oleh tubuh ada pada ASI. 65 Persen protein ASI berjenis whey sedangkan pada susu formula kandungan protein whey maksimal hanya 20 persen dan sisanya protein casein. Whey protein diketahui mengandung enzim, hormon, antibodi, faktor pertumbuhan, dan pembawa zat gizi.



Dalam sebuah artikel Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) disebutkan susu formula lebih banyak mengandung protein casein hingga 80 persen yang sulit dicerna usus bayi yang pada akhirnya dibuang oleh bayi. Pembuangan protein casein tersebut lewat ginjal. Sehingga ginjal bayi sudah dipaksa untuk membuang casein.



Ginjal bayi yang sudah bekerja membuang protein casein, dikatakan Hubertin, menjadi salah satu pemicu banyak kasus gagal ginjal terjadi pada anak. Ia mencontohkan saat ini anak usia 14-15 tahun ada yang sudah menderita gagal ginjal.



''Risiko lain dari konsumsi susu formula adalah mudahnya terjadi pengapuran pada pembuluh darah,'' kata Hubertin. Karena lemak di dalam ASI selain sebagai nutrisi juga membentuk enzim penghancur lemak yang tidak diperlukan tubuh. Pada susu formula enzim penhancur tidak terbentuk sehingga lemak berdiam di dalam tubuh yang menyebabkan pengapuran pada pembuluh darah. ''Yang terlihat saat ini banyak orang stroke muda. Salah satu penyebabnya adalah pengapuran yang terjadi pada pembuluh darah,'' tutur dia.



Beberapa risiko tersebut menyebabkan pemberian ASI sangat penting bagi bayi baru lahir. Ibu harus paham betapa pentingnya ASI bagi bayi. Namun Hubertin menyayangkan masih banyak petugas kesehatan maupun fasilias kesehatan yang belum menyadari pentingnya ASI bagi pertumbuhan dan perkembangan bayi. Sehingga mereka kurang mendorong pemberian ASI pada bayi baru lahir.





Red: Endro Yuwanto





Tanggapan :



Wahai, para ibu... Allah memberikan amanah kepada para ibu , untuk menyusui bayinya selama 2 tahun, maka sungguh berharganya waktu 2 tahun itu, untuk memberikan kasih sayang ibu yang utuh kepada bayinya. Kasih sayang ibu, tentu perlu di barengi dengan kasih sayang ayah. Kasih sayang dan tanggung jawab seorang Ayah kepada keluarganya adalah dengan memberikan nafkah yang halalan toyiban.



Wahai ibu... berhati-hatilah ketika ibu sedang mengandung, ingat-ingatlah banyak jaring-jaring "KAPITALIS" di sekitar ibu untuk membuat ibu tergantung kepada "PRODUK SUSU BUATAN" yang tidak "ASLI" agar bayi ibu menjadi calon komoditi "BISNIS KAPITALIS" yang menggiurkan, pada masa mendatang. Banyak jaring-jaring " KAPITALIS" di dalam program "VAKSINASI" yang membahayakan, banyak jaring-jaring "KAPITALIS" pada saat setelah melahirkan , ibu di pisah dari sang bayi selama 6 jam, disinilah terjadi "PROGRAM PENCEKOKAN" bayi ibu dengan SUSU FORMULA. Oleh karenanya mintakan dengan tegas kepada petugas kesehatan, agar ibu dan bayi dapat segera di pertemukan, untuk mensegerakan sang bayi menyusu pada ibunya dengan ASI yang telah ALLAH ciptakan ,untuk sang bayi.



Belajarlah menjadi "Ibu" standard Allah dan Rasulullah, agar anak ibu menjadi anak yang sehat, cerdas, soleh dan solehah. Belajarlah kepada Ustad dan Ustadzah yang paham tentang Cara merawat Kesehatan menurut petunjuk Rasulullah, Tentu ibu-ibu sekarang sangat bingung ya.. untuk mendapatkan informasi yang benar... karena memang dunia saat ini sedang dalam kondisi carut-marut. Bila kita tidak hati-hati maka bisa-bisa kita terperosok kedalam lumpur yang Pekat.



Tugas kita bersama, para Praktisi THIBUNABAWI, " Kedokteran ala Rasulullah", untuk turun ke masyarakat dan memberikan pencerahan. Saatnya untuk berbagi Ilmu, untuk cerdaskan generasi Rabbani, calon pemimpin masa depan.



Hj. Ummu Salamah, SH. Hajjam.

Pondok Sehat "An-Nabawiyah"

Jl. Raya bukit No 38. Serua Ciputat.

081398665033, 021-74639255

anakmu bukan milik mu


Anakmu bukan milikmu





Mereka adalah putra-putri sang hidup,



yang rindu akan dirinya sendiri



Mereka lahir lewat engkau, tetapi bukan dari engkau



Mereka ada padamu, tetapi bukan milikmu



Berilah mereka kasih sayang, namun jangan berikan pemikiranmu



Karena pada mereka ada alam pikiran sendiri



Patut kau berikan rumah bagi raganya,...namun tidak bagi jiwanya



Sebab jiwa mereka adalah penghuni rumah masa depan



yang tiada dapat kau kunjungi, sekalipun dalam mimpi,



Engkau boleh berusaha menyerupai mereka,



namun tidak boleh membuat mereka meyerupai engkau



Sebab kehidupan tidak pernah berjalan mundur ataupun tenggelam ke masa lampau



Engkaulah busur tempat anakmu



Anak panah hidup... melesat pergi



Kahlil Gibran

MAAFKAN IBU ANAKKU


Saat pulas tidurmu kucium lembut pipi mungilmu dan kuusap rambutmu

sungguh anakku, ibu mencintaimu



Maafkan ibu, anakku ketika tadi siang

engkau kubentak karena adik baru tidur dalam pelukanku

sedangkan badanku penat bukan main lantas engkau menjauh

sambil tetap memandangku



Maafkan ibu, anakku ketika jari ibu

meninggalkan bekas merah di pahamu

hanya karena engkau makan sembari bermain-main

lalu nasimu tumpah ke lantai tapi engkau tak menangis,

hanya mata beningmu menatapku dengan takut-takut



Maafkan ibu, anakku yang menolak bercerita saat engkau ingin mendengar kisah

yang bisa membuatmu tertawa gembiraatau menitikkan air mata,

hanya karena ibu sedang lelah....

atau ibu sedang sibuk dengan pekerjaan lainnya



Maafkan ibu, anakku yang tidak lebih awal menjumpaimu untuk sekedar

duduk dan bermain bersama hanya karena ibu ingin

melakukan sesuatu untuk diri ibu...

anakku,

betapa ibu merasa bersalah

begitu ibu tahu engkau sangat dan sangat rindu duduk dipangkuanku



Maafkan ibu, anakku yang marah kepadamu

hanya karena kesalahan yang sebenarnya bukan kesalahanmu...

ibu marah hanya karena ibu letih mengerjakan pekerjaan seorang ibu



Maafkan ibu, anakku

terkadang ibu ingin bisa membagi tubuhku agar segala keinginanmu terpenuhi...

sedang sebagian tubuhku yang lain mengerjakan tugas dan pekerjaan yang lain lagi..



Maafkan ibu, anakku

yang tidak mampu memberikan seluruh waktuku untukmu...



andai engkau tahu sayangku...

betapa ibu sangat mencintaimu,

betapa ibu terkadang bisa begitu ketakutan akan kehilanganmu,

betapa ibu bisa tertawa hanya karena tingkahmu,

betapa ibu bisa menangis tatkala melihatmu kecewa,

betapa ibu khawatir ketika engkau sakit..



Anakku,

sungguh ibu tak mengharap apa-apa

tatkala ibu berjuang menghadirkanmu ke dunia,

mendengar engkau sehat... itu saja telah mampu

menghilangkan seluruh derita



Sering ibu bertanya,

marahkah engkau pada ibu yang telah

marah kepadamu..

gelengan kepalamu membuat ibu lega,

walau tetap tak akan mampu menghapus rasa sesal dihatiku



Sungguh anakku,

cinta ibu padamu hanya Tuhan yang tahu...

tak pernah seseorang bisa mengukur dalamnya

cinta seorang ibu pada anaknya,

sampai ia kelak menjadi seorang ibu.



Maafkan ibu, anakku...

yang tak mampu menjadi ibu sebagaimana

seharusnya seorang ibu yang sempurna



Anakku...

ridha ibu adalah milikmu

agar kelak engkau mudah memasuki surga-Nya

(hanya itu mungkin, yang mampu ibu berikan untukmu, duhai permata hatiku......)

Sunday, September 12, 2010

SUSU FORMULA BERISIKO MENYEBABKAN OTAK TAK BERKEMBANG

by Ummu Salamah Al-Hajjam on Monday, August 30, 2010 at 9:49pm

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemberian susu formula pada bayi baru lahir ternyata memberi risiko yang tak ringan. Otak bayi berpotensi tidak berkembang akibat terlalu banyak mengkonsumsi susu formula.



''Risiko sistem jaringan otak tidak terbangun sebesar 20 persen,'' kata Penasihat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) DKI Jakarta, Sri Purwanti Hubertin, Senin (23/8).



Hubertin mengatakan bahwa kandungan susu formula tidak sebaik kandungan nutirisi yang terdapat di dalam air susu ibu (ASI). Dia mencontohkan taurin, asam amino rantai panjang, untuk proses maturasi otak banyak terdapat di ASI dan hanya sedikit terkandung pada susu sapi.



Protein whey yang mudah diserap oleh usus bayi dan digunakan 100 persen oleh tubuh ada pada ASI. 65 Persen protein ASI berjenis whey sedangkan pada susu formula kandungan protein whey maksimal hanya 20 persen dan sisanya protein casein. Whey protein diketahui mengandung enzim, hormon, antibodi, faktor pertumbuhan, dan pembawa zat gizi.



Dalam sebuah artikel Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) disebutkan susu formula lebih banyak mengandung protein casein hingga 80 persen yang sulit dicerna usus bayi yang pada akhirnya dibuang oleh bayi. Pembuangan protein casein tersebut lewat ginjal. Sehingga ginjal bayi sudah dipaksa untuk membuang casein.



Ginjal bayi yang sudah bekerja membuang protein casein, dikatakan Hubertin, menjadi salah satu pemicu banyak kasus gagal ginjal terjadi pada anak. Ia mencontohkan saat ini anak usia 14-15 tahun ada yang sudah menderita gagal ginjal.



''Risiko lain dari konsumsi susu formula adalah mudahnya terjadi pengapuran pada pembuluh darah,'' kata Hubertin. Karena lemak di dalam ASI selain sebagai nutrisi juga membentuk enzim penghancur lemak yang tidak diperlukan tubuh. Pada susu formula enzim penhancur tidak terbentuk sehingga lemak berdiam di dalam tubuh yang menyebabkan pengapuran pada pembuluh darah. ''Yang terlihat saat ini banyak orang stroke muda. Salah satu penyebabnya adalah pengapuran yang terjadi pada pembuluh darah,'' tutur dia.



Beberapa risiko tersebut menyebabkan pemberian ASI sangat penting bagi bayi baru lahir. Ibu harus paham betapa pentingnya ASI bagi bayi. Namun Hubertin menyayangkan masih banyak petugas kesehatan maupun fasilias kesehatan yang belum menyadari pentingnya ASI bagi pertumbuhan dan perkembangan bayi. Sehingga mereka kurang mendorong pemberian ASI pada bayi baru lahir.





Red: Endro Yuwanto





Tanggapan :



Wahai, para ibu... Allah memberikan amanah kepada para ibu , untuk menyusui bayinya selama 2 tahun, maka sungguh berharganya waktu 2 tahun itu, untuk memberikan kasih sayang ibu yang utuh kepada bayinya. Kasih sayang ibu, tentu perlu di barengi dengan kasih sayang ayah. Kasih sayang dan tanggung jawab seorang Ayah kepada keluarganya adalah dengan memberikan nafkah yang halalan toyiban.



Wahai ibu... berhati-hatilah ketika ibu sedang mengandung, ingat-ingatlah banyak jaring-jaring "KAPITALIS" di sekitar ibu untuk membuat ibu tergantung kepada "PRODUK SUSU BUATAN" yang tidak "ASLI" agar bayi ibu menjadi calon komoditi "BISNIS KAPITALIS" yang menggiurkan, pada masa mendatang. Banyak jaring-jaring " KAPITALIS" di dalam program "VAKSINASI" yang membahayakan, banyak jaring-jaring "KAPITALIS" pada saat setelah melahirkan , ibu di pisah dari sang bayi selama 6 jam, disinilah terjadi "PROGRAM PENCEKOKAN" bayi ibu dengan SUSU FORMULA. Oleh karenanya mintakan dengan tegas kepada petugas kesehatan, agar ibu dan bayi dapat segera di pertemukan, untuk mensegerakan sang bayi menyusu pada ibunya dengan ASI yang telah ALLAH ciptakan ,untuk sang bayi.



Belajarlah menjadi "Ibu" standard Allah dan Rasulullah, agar anak ibu menjadi anak yang sehat, cerdas, soleh dan solehah. Belajarlah kepada Ustad dan Ustadzah yang paham tentang Cara merawat Kesehatan menurut petunjuk Rasulullah, Tentu ibu-ibu sekarang sangat bingung ya.. untuk mendapatkan informasi yang benar... karena memang dunia saat ini sedang dalam kondisi carut-marut. Bila kita tidak hati-hati maka bisa-bisa kita terperosok kedalam lumpur yang Pekat.



Tugas kita bersama, para Praktisi THIBUNABAWI, " Kedokteran ala Rasulullah", untuk turun ke masyarakat dan memberikan pencerahan. Saatnya untuk berbagi Ilmu, untuk cerdaskan generasi Rabbani, calon pemimpin masa depan.



Hj. Ummu Salamah, SH. Hajjam.

Pondok Sehat "An-Nabawiyah"

Jl. Raya bukit No 38. Serua Ciputat.

081398665033, 021-74639255


Comment · LikeUnlike · Share

*
*
Naimah Umee Sarah and 31 others like this.
*
o
Cak Majid kasihan, masih bayi sudah dicekoki barang gak jelas. Susu Formula kita gak tau komposisinya, apa pengawet yg digunakan, perasa, pengembang, dll. dan ketahanan susu dalam kemasan. Islam jelas."meyempurnakan menyusui bayi hingga 2 thn"
August 30 at 9:43pm · LikeUnlike · 1 personLoading... ·
o
Evia Neti Ummu RUmaisha bismillah....um,gmn dgn ibu yg mlhrkn by ny mll oprsi caesar.....apakh bs ASI lngsng dbrikn seketika stlh mlhrkn??
August 30 at 9:45pm via Facebook Mobile · LikeUnlike ·
o
Bidan HerbalHolistic ‎@ bu evia : lihat kondisi ibu,kondisi bayi juga, setelah itu konsultsi dgn dokter ! banyak minum habbasy oil,madu dan sari kurna ya bu !
August 30 at 9:56pm · LikeUnlike ·
o
Dwi Moms Fatimah ummu....ijin share ya....trimakash
August 30 at 9:57pm via Facebook Mobile · LikeUnlike ·
o
Bidan HerbalHolistic bisa tambahkan gamat untuk pemulih luka dalam dan pasca operasi , saya pernah menolong pasien 2 pasca operasi dgn terapi herbal, hasilnya ? dokterpun geleng 2 tak percaya, (ALHAMDULILLAH )
August 30 at 10:02pm · LikeUnlike ·
o
Mila Rukmi izin share ummi
August 30 at 10:11pm · LikeUnlike ·
o
Sofie Mine Hidayat Tag sy ya umm..
August 30 at 10:17pm via Facebook Mobile · LikeUnlike ·
o
-Arya Abie Adham- Ini notes bagus..... ane share ya Umm.... ane udah nge Tag Foto wat teman-teman..... :)

-------------------------
I've added smileys to this comment. Wanna see them? Go to http://c.facicons.com/
.........................
August 30 at 10:20pm · LikeUnlike ·
o
Eva Yusrina ‎"Menyusui adalah hadiah terindah yg sangat berharga yg dapat diberikan oleh seorang ibu pada bayinya. Pada keadaan miskin, menyusui mungkin merupakan pemberian satu-satunya. Pada keadaan sakit, menyusui dapat merupakan pemberian yg menyelamatkan jiwanya." Semoga kita bisa menjadi ibu-ibu yg terbaik dalam menjaga amanah dan melaksanakan tanggung jawab yg besar yg Allah berikan ini kepada para ibu. Aamiin
August 30 at 10:29pm · LikeUnlike ·
o
Ummu Salamah Al-Hajjam Evia.. Insyallah, obatan ibu sudah lengkap....sama persis seperti yang di anjurkan Bidan herbal ya...

Insyallah Ibu hamil rajin minum Sari Kurma, maka melahirkannya mudah.
August 30 at 10:31pm · LikeUnlike ·
o
Bidan HerbalHolistic ‎@ ummu : tambahan ya ! minum juga air kelapa hijau dan minyak zaytun virgin untuk bumil ! ^_^
August 30 at 10:33pm · LikeUnlike ·
o
Krahmawati Dyah izin share..syukrn
August 30 at 10:34pm via Facebook Mobile · LikeUnlike ·
o
Ummu Salamah Al-Hajjam Bidan H. Ya... betul..
August 30 at 10:34pm · LikeUnlike ·
o
Bidan HerbalHolistic untuk para bumil / menyusui : banyak lah berdoa kepada Allah ,ditengah kepungan "racun 2 " dan budaya hedonis , selamatkan anak 2 kita dari racun 2 ini ! Allah swt telah memberikan rambu rambu dan petunjuk yg sangat jelas,berikut pula terapi ilahhiahnya ,jangan pernah ragu sedikitpun akan tuntunan Nabi saw didalam metode pengobatan dan penjagaan kesehatan ! insyaAllah hidup kita tumaninah,barokah,
August 30 at 10:39pm · LikeUnlike ·
o
Sié Bumboe Pecel Madiun afwan ummu dan bu bidan : apakah seorang ibu yg baru 4 bulan melahirkan lalu terinveksi virus hepatitis B masih aman untuk melanjutkan pemberian ASInya??? dan bagaimana kemungkinannya untuk hamil kembali??? jazakumullah khayr
August 30 at 11:08pm via Facebook Mobile · LikeUnlike ·
o
Rahmat Bekam insyaALLah tetap aman ! selama ibu mengkonsumsi habbasy oil dan gamat ,plus propolis
August 30 at 11:10pm · LikeUnlike ·
o
Alifanya Unee Dmulai dr usia kandungan brapa dperbolehkan minum minyak zaitun? Apakah sama dgn minyak kelapa yg di olah ndiri?
August 30 at 11:11pm via Facebook Mobile · LikeUnlike ·
o
Ummu Fathimah jazzakillah atas info-nya, Umm.. Alhamdulillah anak2 full ASI!
August 30 at 11:12pm · LikeUnlike ·
o
Rafika Dina Ummu, bgaimana dng bayi yg tdk mau dberi ASI?, apa yg hrus dlakukan agar sang buah hti mau ASI?
August 31 at 5:53am via Facebook Mobile · LikeUnlike ·
o
Rafika Dina Ummu, bgaimana dng bayi yg tdk mau dberi ASI?, apa yg hrus dlakukan agar sang buah hti mau ASI?
August 31 at 5:54am via Facebook Mobile · LikeUnlike ·
o
Ummu Salamah Al-Hajjam
Alifanya. Minyak Zaitun adalah minyak yang di berkahi Allah, mencerdaskan otak, menghaluskan kulit, menetralkan colesterol dll. Baik di minum disaat hamil ataupun tidak hamil, sehat ataupun sakit. Saya biasanya menganjurkan untuk ibu hamil ...rutin mengkonsumsi minyak zaitun atau bisa juga VCO ketika di usia kandungan 8 bulan, yaitu 1 sdm setiap hari. dan juga minum air kelapa muda setiap hari. minyak zaitun /VCO untuk melancarkan persalinan.

sedang meminum air kelapa muda di usia kehamilan 8 bulan setiap hari adalah untuk membersihkan kulit kepala bayi, agar ketika lahir nanti tidak ada kerak/lemak yang menempel di kepala bayi.

Pada saat terjadi kontraksi, akan melahirkan. Maka Ibu segera meminum 2 butir kuning telur ayam kampung organik + madu, untuk menambah tenaga ketika melahirkan. dan membawa air zam-zam untuk minumnya.

Sedangkan sari kurma dan madu adalah minuman rutin dari ketika ibu mengandung hingga melahirkan sampai menyusui.See More
August 31 at 5:54am · LikeUnlike · 1 personLoading... ·
o
Lidia Bunda'na Syaffa'n'Raihan
Saya sbg ibu dgn dua anak merasa sedih krn anak saya dua2nya dr lahir sdh diberikan susu formula,tp bgmana lagi krn saya melahirkan secara secar dan sy sdh berusaha memcoba menyusui tp asinya blm keluar juga sedang anaknya sdh rewel krn keh...ausan.
Lalu bagaimana pendapat ummu/bidan Herbal dgn kondisi spt itu krn keinginan untuk memberi asi ada tp faktor dr dalamnya tdk mendukung?See More
August 31 at 5:56am via Facebook Mobile · LikeUnlike ·
o
Ummu Salamah Al-Hajjam
Minyak zaitun adalah minyak yang di sebutkan dalam Al Quran, tentu keutamaannya lebih tinggi, tetapi VCO pun baik... ibu bisa menggunakan VCO yang ibu buat sendiri. Jangan lupa ketika membuat minyak VCO ini, ibu penuhi dengan zikir... mohon... Ridho Allah agar obat yang di buat ini di berkahi Allah, dalam membuatnyapun sebaiknya dalam keadaan ada wudu. kalau batal wudu, berhenti dulu, wudu lagi. baru teruskan...

Itulah adab umat Islam di saat membuat produk obat herbalnya.See More
August 31 at 5:59am · LikeUnlike ·
o
Wahid Noegroho
Kapan ya Kapitalisme yg merusak dalam dari segala sudut dan bidang itu enyah dari bumi ini, dari pemikiran umat ini? Kapitalisme-lah biang kerok segala kerusakan yg bersifat nasional, regional maupun global.
Ummat Islam harus sadar ideologi,... agar dapat membuka mata bagi penjelasan2 yg rasional itu, agar dapat menerima petunjuk-Nya, agar matanya tdk terbutakan oleh arus informasi yg menyesatkan.....See More
August 31 at 7:49am · LikeUnlike ·
o
Asyraf Matondang Kok berbeda ya dengan iklan susu itu?
August 31 at 8:47am · LikeUnlike ·
o
Sié Bumboe Pecel Madiun umm afwan pertanyaan ana belum dijawab loooh...
dan jazakallahu khayr untuk akhy Rahmat Bekam
August 31 at 10:15am via Facebook Mobile · LikeUnlike ·
o
Pustaka Al-fadhilah Subhanallah, dari sini jelas perbedaan ciptaan manusia dan ciptaan Allah SWT.
August 31 at 10:48am · LikeUnlike ·
o
Abi Dehya Al-Qolbi iklan kan untuk eye catchy pak asyraf..^_^
August 31 at 12:40pm · LikeUnlike ·
o
Noviana Siti Nurmalasari ikut share y Ummi..
27 minutes ago · LikeUnlike ·
* Write a comment...

Tuesday, August 31, 2010

Karena Aku Sayang, Beratnya Cobaan Tak Menghalangiku memberi ASI

ndangi wajah yang cantik dan lucu itu. Matanya terpejam dengan mulut mungil yang sedikit terbuka. Wajahnya terlihat begitu damai hingga rasa itu bisa menembus jantungku. Napasmu yang lembut terdengar merdu di telingaku.
Menyusui dengan penuh kasih

Menyusui dengan penuh kasih
Oh anakku, kamu adalah buah hatiku yang akan selalu kusayang sampai kapanpun. Baiklah nak, aku akan mulai menuliskan kisah seputar kelahiranmu yang sungguh luar biasa hingga membuat hidupku mengalami suatuperubahan.





Dan agar kelak kau tahu bahwa aku sangat menyayangimu.
Saat itu kamu telah mempunyai kakak yang lucu dan manis yaitu kak Rania. Kak Rania berusia 18 bulan saat aku melepas alat KB spiral. Kau tahu mengapa? Karena aku melihat kenyataan bahwa kakak-kakakku setelah melepas KB spiral, membutuhkan waktu yang cukup lama untuk bisa mengandung lagi. Jadi saat itu aku pun memutuskan untuk melepasnya sehingga bila membutuhkan waktu yang agak lama, jaraknya tak terpaut jauh dengan kakakmu dan seandainyapun cepat maka perkiraan terpautnya pun tak terlalu dekat. Dan tak dinyana, ternyata 1 bulan kemudian aku terlambat datang bulan dan dinyatakan positif hamil. Padahal saat itu aku masih menyusui kakakmu yang berumur 19 bulan tetapi demi kebaikan semua, maka aku putuskan untuk menyapih kakakmu. Kakakmu seakan tahu dan mengerti kalau akan mempunyai seorang adik sehingga saat disapih pun aku tak mengalami kesulitan. Hari-hari selanjutnya berlangsung menyenangkan hingga saatnya mual-mual karena awal kehamilan datang. Aku menjadi sangat malas makan dan minum, badanku lemas. Aku hanya minum vitamin dari dokter dan makan buah saja..

Ketika itu papamu baru saja membuka usaha sendiri dan aku yang sedang hamil muda merasa sedikit terabaikan. Tapi aku juga menyadari mungkin itu karena pengaruh perubahan hormon sehingga merasa bertambah sensitif. Pada suatu malam sekitar pukul 20.30, aku merasa badanku tidak enak da rasa cemas datang melanda dengan tiba-tiba. Ya Allah, ada apa ini? Perasaan cemas yang begitu kuat membuat jantungku berdebar kencang. Pikiranku kalut dan berkelebat pikiran yang aneh-aneh (maaf nak, aku tidak cukup kuat untuk bisa menulisnya tapi mungkin suatu saat aku bisa menceritakannya). Sementara papamu masih sibuk dengan usaha barunya, aku merasa bingung harus bagaimana.

Aku merasa bukan diriku. Keadaan perutku yang kosong, jantung berdebar kencang, pikiran tak menentu..
Saat itu yang kulakukan adalah berwudhu sambil aku siram kepalaku sementara bibirku tak henti mengucap istighfar. Ada apa ini? Kenapa aku seperti ini? Hari-hari berikutnya kulalui dengan perasaan cemas setiap saat. Saat akan tidur, bangun tidur, di saat beraktifitas, sholat sekalipun. Ya Allah, ampuni diriku atas segala dosaku. Aku datangi kedua orang tuaku, aku ceritakan dan tak lupa akupun meminta maaf pada mereka barangkali ada sesuatu hal yang salah aku lakukan menurut mereka. Papamu yang memang pendiam, selalu mendengarkan apa-apa yang kurasakan.
Sambil beraktifitas (saat itu aku masih kerja) dengan keadaan cemas dan jantung berdebar sangatlah tidak nyaman. Dan anehnya, pikiranku sering memikirkan hal-hal yang aneh dan itu bukan tentang dirimu, sayang. Kenapa saat itu aku sama sekali tak memikirkan kandunganku? Meskipun aku tetap rutin minum vitamin dan obat yang diberi dokter. Ketika aku bercerita pada dokter kandunganku, beliau hanya mengatakan kondisi yang wajar karena ada perubahan hormon. Tetapi aku merasa hal itu sudah tak wajar karena jantungku berdebar setiap saat. Aku benci dengan diriku sendiri.
Padahal nak, aku sayang sekali denganmu.. Berita kehamilanku (mengandung engkau, sayangku) menjadikanku merasa seorang ibu yang paling bahagia di dunia. Aku tak tahu mengapa hal ini bisa terjadi. Setiap saat aku harus selalu menjaga akal sehatku. “Wen, kamu adalah seorang yang kuat, cobaan ini pasti akan terlampaui, nikmati hidupmu dengan suami, anak dan janinmu dan introspeksilah dirimu,” akal sehatku menyemangatiku.

Saat kandunganku berusia 7 bulan, aku diantar oarangtuaku ke RS untuk periksa jantung dan cek darah lengkap. Hasilnya semua positif (normal). Aku sudah menduga pasti alasan psikologis. Karena di samping sering mengalami cemas, aku juga sering mimpi buruk, berat badanku menurun. Aku tahu stress dan depresi bisa mempengaruhi perkembangan janin juga perkembangan bayi kelak setelah lahir. Maka akupun bertekad untuk bisa memberimu ASI. Karena aku tahu dengan memberikan ASI, bisa menambah kedekatan hubungan ibu dan anak. Sering aku belai perutku sambil bicara lembut denganmu,”maafkan mama, nak. Mama sayang kamu”. Aku perdengarkan suara-suara yang lembut, entah itu musik klasik, mengaji, dsb. Karena selain bisa menenangkan diriku sendiri, aku tahu engkaupun sejatinya ikut mendengar.. Suatu ketika saat aku hamil tua (sudah melewati tanggal yang diperkirakan dokter), ibuku sakit dan harus opname. Akupun menyempatkan control kandungan.
Dan disarankan untuk menginap di RS karena sepertinya akan melahirkan. Aku yang sebenarnya tak merasakan gejala akan melahirkan apapun, menurut saja. Rasa sakit baru kurasakan keesokan harinya. Kamarku di lantai 3, sedangkan ibuku di lantai 1 sementara lift yang ada sedang rusak. Pagi itu aku berniat menjenguk ibuku di lantai 1 lewat tangga (tanpa sepengetahuan perawat), saat sedang ngobrol, aku merasakan mulas-mulas. “Wah, rasanya mau melahirkan nih,”pikirku.
Akupun bergegas naik ke lantai 3 sambil sesekali berhenti untuk mengambil nafas. Sesampai di kamarku, aku sempatkan untuk sarapan sebagai persediaan tenaga mengedan. Sesekali aku melirik jam, ternyata rasa mulas sudah 5 menit-an. Berkali-kali aku telepon papamu yang saat itu pulang sebentar setelah menginap di RS. Aku sempatkan ke kamar mandi untuk BAB dan ternyata sudah tak sanggup. Akhirnya aku pencet tombol, perawat datang dan membawaku ke ruang bersalin.
Papamu datang beberapa saat sebelum kau lahir, anakku. Hari itu hari Minggu pukul 09.46 WIB, engkau hadir dalam hidupku. Alhamdulillah, engkau sehat, cantik dan normal. Berat lahirmu 3,4 kg dengan panjang 49 cm. Terima kasih Allah atas segala karuniaMu. Kami sepakat memberimu nama Alvita Aqilah. Di balik kebahagiaan atas kehadiranmu nak, ternyata rasa cemasku tidak mereda bahkan pikiran-pikiran aneh yang terlintas semakin membuatku senewen.
Setelah dua hari menginap di RS, kita berdua boleh pulang, sayang. Tapi aku memutuskan untuk berkonsultasi terlebih dulu ke dokter spesialis kesehatan jiwa sementara kamu di bawa pulang nenekmu.
Oleh dokter, aku diberi obat penenang dengan dosis rendah yang tidak mempengaruhi produksi ASI. Penyakit cemas itu sangat membuatku tidak tenang tapi di lain sisi, keinginanku sangat kuat untuk bisa memberimu ASI. Sebenarnya saat itu ASI-ku sepertinya sangat sedikit karena

payudaraku pun tidak membesar selayaknya ibu-ibu lain yang menyusui.
Aku menyadarinya karena itu aku selalu makan makanan yang bergizi, obat, vitamin khususnya yang bisa memperbanyak produksi ASI selain obat penenangku. Beberapa hari setelah keluar dari RS selepas melahirkan, ternyata ada lagi cobaan untukku. Aku terkena penyakit herpes.
Ya, tangan sisi kananku secara berurutan timbul gelembung-gelembung berkelompok dan rasanya apa ya, seperti krenyeng-krenyeng gitu, sayang. Aku khawatir ini bisa mempengaruhi dalam pemberian ASI untukmu tetapi kata dokter tak apa-apa asalkan aku memakai masker.
Bahkan kata dokter, aku harus bersyukur karena penyakit ini muncul setelah aku melahirkan tidak saat hamil. Jadilah aku harus menyusui dirimu dengan memakai masker dan memakai baju berlengan panjang sampai aku sembuh. Alhamdulillah, kamu kuat sayang, sehingga tak tertular penyakitku. Di balik itu semua, penyakit depresiku masih belum reda bahkan saat itu aku diliputi rasa takut. Takut menyakitimu, aku takut melihat pisau, aku takut ditinggal berdua saja denganmu, nak. Maaf bukannya apa-apa, aku sangat takut jika di luar kontrolku bisa menyakitimu.
Jantungku masih terus berdegup kencang, keringat dingin setiap saat. Kurasakan obat penenang itu tak banyak membantu, malah terkadang aku merasa semakin berdebar maka aku putuskan tak meminumnya lagi.
Sambil aku menyusuimu, aku selalu pusatkan diriku untukmu, berceloteh denganmu mengabaikan pikiran-pikiran liarku, aku belai lembut kulitmu dengan mengabaikan degupan jantungku. Aku berdzikir untuk mengingatNya, berusaha selalu berpikir positif. Ya Allah, ampuni aku, aku ingin jadi ibu yang baik untuk anakku. Beberapa bulan menyusuimu ternyata memberi efek positif. Tubuhmu terlihat gemuk, rambutmu yang tebal dan hitam membuatmu tampak lucu dan cantik bahkan sempat menjadi juara ke-2 lomba bayi sehat yang diadakan di RSSG. Rasa cemasku perlahan-lahan menghilang meskipun terkadang masih muncul tetapi aku banyak belajar darimu, sayangku bagaimana caranya mengelola rasa,

mengelola hati dan cinta. Aku belajar untuk selalu pasrah dan ikhlas dalam menjalani hidup.
Akhirnya program ASI eksklusifmu pun selesai, saatnya engkau mengenal makanan padat. Sebenarnya aku masih berkeinginan untuk memberimu ASI hingga usia 2 tahun tetapi aku sudah merasa kewalahan, Payudaraku sudah begitu susut sementara kamu sudah mulai memasukkan jarimu ke mulut karena merasa kehausan. Maafkan aku, sayang. Aku tak tahu, apakah karena depresi ini begitu menyita diriku hingga ASI-ku tak begitu banyak tetapi aku senang karena kita memiliki banyak waktu yang berharga.
Saat ini kamu sudah kelas 1 SD, kamu pintar dan cantik. Kamu pun punya seorang adik yang cantik. Alhamdulillah sekarang aku bisa memberi adikmu ASI hingga berusia 2 tahun. Itu semua juga berkat kamu, sayangku. Kamu telah membantuku melewati masa-masa yang sulit dalam

hidupku. Terima kasih, sayangku. Mama selalu sayang dan cinta padamu.
Tak terasa aku menulis hingga kurasakan kakimu menyentuh badanku. Badanmu mulai bergerak lembut sementara matamu tampak mengerjap-kerjap. Dan sesaat kau membuka mata, lalu melihat ke arahku tampak bibirmu yang mungil berucap lirih,”mama….” Sambil tanganmu berusaha memelukku. Aku pun segera menyambut pelukan hangat itu.


http://selasi.net/index.php?option=com_content&%3Bview=article&%3Bid=207%3Akarena-aku-sayang-tak-beratnya-cobaan-tak-menghalangiku-memberi-asi&%3Bcatid=27%3Akisah-sukses&%3BItemid=70

Monday, August 30, 2010

imunisasi haram or halal??

Alangkah bagusnya ucapan Imam Ibnul-Qoyyim : “Sesungguhnya benda suci apabila berubah menjadi najis maka hukumnya najis, seperti air dan makanan apabila telah berubah menjadi air seni dan kotoran. Kalau benda suci bisa berubah najis, lantas... bagaimana mungkin benda najis tidak bisa berubah menjadi suci? Allah telah mengeluarkan benda suci dari kotoran dan benda kotor dari suci. Benda asal bukanlah patokan. Akan tetapi, yang menjadi patokan adalah sifat benda tersebut sekarang. Mustahil benda tetap dihukumi najis padahal nama dan sifatnya telah tidak ada, padahal hukum itu mengikuti nama dan sifatnya.”15



...Imam Bukhari dalam Shahih-nya men-takhrij hadit...s dari Asma’ binti Abi Bakr



Dari Asma’ binti Abu Bakr bahwa dirinya ketika sedang mengandung Abdullah ibn Zubair di Mekah mengatakan, “Saya keluar dan aku sempurna hamilku 9 bulan, lalu aku datang ke madinah, aku turun di Quba’ dan aku melahirkan di sana, lalu aku pun mendatangi Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam, maka beliau Shalallaahu alaihi wasalam menaruh Abdullah ibn Zubair di dalam kamarnya, lalu beliau Shalallaahu alaihi wasalam meminta kurma lalu mengunyahnya, kemudian beliau Shalallaahu alaihi wasalam memasukkan kurma yang sudah lumat itu ke dalam mulut Abdullah ibn Zubair. Dan itu adalah makanan yang pertama kali masuk ke mulutnya melalui Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam, kemudian beliau men-tahnik-nya, lalu beliau Shalallaahu alaihi wasalam pun mendo’akannya dan mendoakan keberkahan kepadanya..."


osulullah SAW bersabda : "Sesungguhnya yang HALAL itu jelas dan HARAM itu juga jelas. Diantaranya keduanya ada perkara-perkara yang syubhat yang tidak diketahui kebanyakan manusia. Barangsiapa yang menjaga dirinya dari perkara syubhat, ses...ungguhnya ia memelihara dirinya dan kehormatan dirinya. Dan siapa yang terjatuh dalam perkara syubhat kemungkinan ia terjatuh kedalam yang haram seperti seorang pengembala yang mengembala di sekeliling kawasan larangan, maka di khawatirkan binatang2 ternaknya akan masuk dan makan rumput di kawasan larangan itu. Ketahuilah sesungguhnya bagi setiap raja ada kawasan larangan dan kawasan larangan Allah ialah segala yang diharamkan oleh Nya. Ketahuilah sesungguhnya di dalam jasad manusia ada segumpal daging. Jika baik daging tersebut maka baiklah seluruh jasad dan jika rusak maka rusaklah seluruh jasad. Ketahuilah, segumpal daging itu ialah hati "(HR Bukhari Muslim)Firman Allah : "sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih disebut nama selain Allah. Akan tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas maka tidak ada dosa baginya ( QS Al-Baqarah 173)Menurut Physicians’ Desk Refference 1997 Ramuan Vaksin itu mengandung zat kimia bahaya al : Aluminium (zat yg dpt merusak otak, syaraf dll), formalin, raksa, gelatin dll juga mengandung tisu (jaringan) binatang spt ginjal monyet.Menurut saya Vaksin itu HARAM karena banyak mengandung zat kimia yg berbahaya bagi tubuh manusia juga mengadung NAJIS.






Tentang Imunisasi



Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), imunisasi diartikan “pengebalan” (terhadap penyakit). Kalau dalam istilah kesehatan, imunisasi diartikan pemberian vaksin untuk mencegah terjadinya penyakit tertentu. Biasanya imunisasi bisa diberikan dengan cara disuntikkan maupun diteteskan pada mulut anak balita (bawah lima tahun).



Vaksin adalah bibit penyakit (misal cacar) yang sudah dilemahkan, digunakan untuk vaksinasi.2 Vaksin membantu tubuh untuk menghasilkan antibodi. Antibodi ini berfungsi melindungi terhadap penyakit. Vaksin tidak hanya menjaga agar anak tetap sehat, tetapi juga membantu membasmi penyakit yang serius yang timbul pada masa kanak-kanak.



Imunisasi memiliki beberapa jenis, di antaranya Imunisasi BCG, Imunisasi DPT, Imunisasi DT, Imunisasi TT, imunisasi Campak, Imunisasi MMR, Imunisasi Hib, Imunisasi Varicella, Imunisasi HBV, Imunisasi Pneumokokus Konjugata. Perinciannya bisa dilihat dalam buku-buku kedokteran, intinya jenis imunisasi sesuai dengan penyakit yang perlu dihindari.



Vaksin secara umum cukup aman. Keuntungan perlindungan yang diberikan vaksin jauh lebih besar daripada efek samping yang mungkin timbul. Dengan adanya vaksin maka banyak penyakit masa kanak-kanak yang serius, yang sekarang ini sudah jarang ditemukan.3



Jadi, imunisasi merupakan penemuan kedokteran yang sangat bagus dan manfaatnya besar sekali dalam membentengi diri dari berbagai penyakit kronis, padahal biayanya relatif murah.4



Hukum Asal ImunisasiImunisasi hukumnya boleh dan tidak terlarang, karena termasuk penjagaan diri dari penyakit sebelum terjadi. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda : “ Barangsiapa yang memakan tujuh butir kurma ajwah, maka dia akan terhindar sehari itu dari racun dan sihir” (HR. Bukhari : 5768, Muslim : 4702).



Hadits ini menunjukkan secara jelas tentang disyari’atkannya mengambil sebab untuk membentengi diri dari penyakit sebelum terjadi.5 Demikian juga kalau dikhawatirkan terjadi wabah yang menimpa maka hukumnya boleh sebagaimana halnya boleh berobat tatkala terkena penyakit.6



Penggunaan Vaksin Polio Khusus (IPV)Setelah sekelumit informasi tantang imunisasi di atas, sekarang kita masuk kepada permasalahan inti yang menjadi polemik hangat akhir-akhir ini, yaitu imunisasi dengan menggunakan vaksin polio khusus (IPV) yang dalam proses pembuatannya menggunakan enzim yang berasal dari babi. Bagaimanakah gambaran permasalahan yang sebenarnya ? Dan bagaimanakah status hukumnya?



A.Gambaran PermasalahanBerdasarkan surat Menteri Kesehatan RI Nomor: 1192/MENKES/IX/2002, tanggal 24 September 2002, serta penjelasan Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Departemen Kesehatan, Direktur Bio Farma, Badan POM, LP POM-MUI, pada rapat Komisi Fatwa, Selasa, 1 Sya’ban 1423 / 8 Oktober 2002; dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :



1.Pemerintah saat ini sedang berupaya melakukan pembasmian penyakit polio dari masyarakat secara serentak dengan cara pemberian dua tetes vaksin Polio oral (melalui saluran pencernaan).



2.Penyakit (virus) Polio, jika tidak ditanggulangi, akan menyebabkan cacat fisik (kaki pincang) pada mereka yang menderitanya.



3.Terdapat sejumlah anak balita yang menderita immunocompromise (kelainan sistem kekebalan tubuh) yang memerlukan vaksin khusus yang diberikan secara injeksi (vaksin jenis suntik).



4.Jika anak-anak yang menderita immunocompromise tersebut tidak diimunisasi maka mereka akan menderita penyakit Polio serta sangat dikhawatirkan pula mereka akan menjadi sumber penyebaran virus.



5.Vaksin khusus tersebut (IPV) dalam proses pembuatannya menggunakan enzim yang berasal dari porcine (babi), namun dalam hasil akhir tidak terdeteksi unsur babi.



6.Sampai saat ini belum ada IPV jenis lain yang dapat menggantikan vaksin tersebut dan jika diproduksi sendiri maka diperlukan investasi (biaya/modal) sangat besar sementara kebutuhannya sangat terbatas. 7



B.Jembatan Menuju JawabanUntuk sampai kepada status hukum imunisasi model di atas, kami memandang penting untuk memberikan jembatan terlebih dahulu dengan memahami beberapa masalah dan kaidah berikut, setelah itu kita akan mengambil suatu kesimpulan hukum.5



1.Masalah IstihalahMaksud Istihalah di sini adalah berubahnya suatu benda yang najis atau haram menjadi benda lain yang berbeda nama dan sifatnya. Seperti khamr berubah menjadi cuka, bai menjadi garam, minyak menjadi sabun, dan sebagainya.9



Apakah benda najis yang telah berubah nama dan sifatnya tadi bisa menjadi suci? Masalah ini diperselisihkan ulama, hanya saya pendapat yang kuat menurut kami bahwa perubahan tersebut bisa menjadikannya suci, dengan dalil-dalil berikut :



a.Ijma’ (kesepakatan) ahli ilmu bahwa khomr apabila berubah menjadi cuka maka menjadi suci.b.Pendapat mayoritas ulama bahwa kulit bangkai bisa suci dengan disamak, berdasarkan sabda Nabi “ Kulit bangkai jika disamak maka ia menjadi suci.” ( Lihat Shohihul-Jami’ : 2711)c.Benda-benda baru tersebut – setelah perubahan – hukum asalnya adalah suci dan halal, tidak ada dalil yang menajiskan dan mengharamkannya.



Pendapat ini merupakan madzhab Hanafiyyah dan Zhohiriyyah10, salah satu pendapat dalah madzhab Malik dan Ahmad11. Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah12, Inul Qoyyim, asy-Syaukani13, dan lain-lain.14



Alangkah bagusnya ucapan Imam Ibnul-Qoyyim : “Sesungguhnya benda suci apabila berubah menjadi najis maka hukumnya najis, seperti air dan makanan apabila telah berubah menjadi air seni dan kotoran. Kalau benda suci bisa berubah najis, lantas bagaimana mungkin benda najis tidak bisa berubah menjadi suci? Allah telah mengeluarkan benda suci dari kotoran dan benda kotor dari suci. Benda asal bukanlah patokan. Akan tetapi, yang menjadi patokan adalah sifat benda tersebut sekarang. Mustahil benda tetap dihukumi najis padahal nama dan sifatnya telah tidak ada, padahal hukum itu mengikuti nama dan sifatnya.”15



2.Masalah IstihlakMaksud Istihlak di sini adalah bercampurnya benda haram atau najis dengan benda lainnya yang suci dan hal yang lebih banyak sehingga menghilangkan sifat najis dan keharamannya, baik rasa, warna, dan baunya.



Apabila benda najis yang terkalahkan oleh benda suci tersebut bisa menjadi suci? Pendapat yang benar adalah bisa menjadi suci, berdasarkan dalil berikut : “Air itu suci, tidak ada yang menajiskannya sesuatu pun.” (Shohih. Lihat Irwa’ul-Gholil:14)



“Apabila air telah mencapai dua qullah maka tidak najis.”(Shohih. Lihat Irwa’ul-Gholil:23).



Dua hadits di atas menunjukkan bahwa benda yang najis atau haram apabila bercampur dengan air suci yang banyak, sehingga najis tersebut lebur tak menyisakn warna atau baunya maka dia menjadi suci. Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Barang siapa yang memperhatikan dalil-dalil yang disepakati dan memahami rahasia hukum syari’at, niscaya akan jelas baginya bahwa pendapat ini paling benar, sebab najisnya air dan cairan tanpa bisa berubah, sangat jauh dari logika.”16Oleh karenanya, seandainnya ada seseorang yang meminum khomr yang bercampur dengan air yang banyak sehingga sifat khomr-nya hilang maka dia tidak dihukumi minum khomr. Demikian juga, bila ada seorang bayi diberi minum ASI (air susu ibu) yang telah bercampur dengan air yang banyak sehingga sifat susunya hilang maka dia tidak dihukumi sebagai anak persusuannya.”17



3.Dhorurat dalam ObatDhorurat (darurat) adalah suatu keadaan terdesak untuk menerjang keharaman, yaitu ketika seorang memilki keyakinan bahwa apabila dirinya tidak menerjang larangan tersebut niscaya akan binasa atau mendapatkan bahaya besar pada badanya, hartanya atau kehormatannya. Dalam suatu kaidah fiqhiyyah dikatakan:



“Darurat itu membolehkan suatu yang dilarang”



Namun kaidah ini harus memenuhi dua persyaratan: tidak ada pengganti lainya yang boleh (mubah/halal) dan mencukupkan sekadar untuk kebutuhan saja.



Oleh karena itu, al-Izzu bin Abdus Salam mengatakan : “Seandainya seorang terdesak untuk makan barang najis maka dia harus memakannya, sebab kerusakan jiwa dan anggota badan lebih besar daripada kerusakan makan barang najis.”20



4.Kemudahan Saat KesempitanSesungguhnya syari’at islam ini dibangun di atas kemudahan. Banyak sekali dalil-dalil yang mendasari hal ini, bahkan Imam asy-Syathibi mengatakan: “Dalil-dalil tentang kemudahan bagi umat ini telah mencapai derajat yang pasti”.20



Semua syari’at itu mudah. Namun, apabila ada kesulitan maka akan ada tambahan kemudahan lagi. Alangkah bagusnya ucapan Imam asy-Syafi’i tatkala berkata :“Kaidah syari’at itu dibangun (di atas dasar) bahwa segala sesuatu apabila sempit maka menjadi luas.”21



5.Hukum Berobat dengan sesuatu yang HaramMasalah ini terbagi menjadi dua bagian :



a.Berobat dengan khomr adalah haram sebagaimana pendapat mayoritas ulama, berdasarkan dalil :“Sesungguhnya khomr itu bukanlah obat melainkan penyakit.” (HR. Muslim:1984)Hadist ini merupakan dalil yang jelas tentang haramnya khomr dijadikan sebagai obat.22



b.Berobat dengan benda haram selain khomr. Masalah ini diperselisihkan ulama menjadi dua pendapat :



Pertama : Boleh dalam kondisi darurat. Ini pendapat Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan Ibnu Hazm.23 Di antara dalil mereka adalah keumuman firman Allah :... Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.... (QS. Al- An’am [6]:119)



Demikian juga Nabi membolehkan sutera bagi orang yang terkena penyakit kulit, Nabi membolehkan emas bagi sahabat arfajah untuk menutupi aibnya, dan bolehnya orang yang sedang ihrom untuk mencukur rambutnya apabila ada penyakit di rambutnya.



Kedua: Tidak boleh secara mutlak. Ini adalah madzab Malikiyyah dan Hanabillah.24 Di antara dalil mereka adalah sabda Nabi :“Sesungguhnya allah menciptakan penyakit dan obatnya, maka berobatlah dan jangan berobat dengan benda haram” (ash-Shohihah:4/174)



Alasan lainnya karena berobat hukumnya tidak wajib menurut jumhur ulama, dan karena sembuh dengan berobat bukanlah perkara yang yakin.



Pendapat yang kuat: Pada asalnya tidak boleh berobat dengan benda-benda haram kecuali dalam kondisi darurat, yaitu apabila penyakit dan obatnya memenuhi kriteria sebagai berikut :1)Penyakit tersebut penyakit yang harus diobati2)Benar-benar yakin bahwa obat ini sangat bermanfaat pada penyakit tersebut.3)Tidak ada pengganti lainnya yang mubah.25



6.Fatwa-fatwaDalam kasus imunisasi jenis ini, kami mendapatkan dua fatwa yang kami pandang perlu kami nukil di sini :



a.Fatwa Majelis Eropa Lil-Ifta’ wal-BuhutsDalam ketetapan mereka tentang masalah ini dikatakan: “Setelah Majelis mempelajari masalah ini secara teliti dan menimbang tujuan-tujuan syari’at, kaidah-kaidah fiqih serta ucapan para ahli fiqih, maka Majelis menetapkan :



1)Penggunaan vaksin ini telah diakui manfaatnya oleh kedokteran yanitu melindungi anak-anak dari cacat fisik (kepincangan) dengan izin Allah. Sebagaimana belum ditemukan adanya pengganti lainnya hingga sekarang. Oleh karena itu, menggunakannya sebagai obat dan imunisasi hukumnya boleh, karena bila tidak maka akan terjadi bahaya yang cukup besar. Sesungguhnya pinti fiqih luas memberikan toleransi dari perkara najis- kalau kita katakan bahwa cairan (vaksin) itu najis- apabila terbukti bahwa cairan najis ini telah lebur denga memperbanyak benda-benda lainnya. Ditambah lagi bahwa keadaan ini masuk dalam kategori darurat atau hajat yang sederajat dengan darurat, sedangkan termasuk perkara yang dimaklumi bersama bahwa tujuan syari’at yang paling penting adalah menumbuhkan maslahat dan membedung mafsadat.



2)Majelis mewasiatkan kepada para pemimpin kaum muslimin dan pemimpin markaz agar mereka tidak bersikap keras dalam masalah ijtihadiyyah (berada dalam ruang lingkup ijtihad) seperti ini yang sangat membawa maslahat yang besar bagi anak-anak muslim selagi tidak bertentangan dengan dalil-dalil yang jelas.26





b.Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia)Majelis Ulama Indonesia dalam rapat pada 1 Sya’ban 1423H, setelah mendiskusikan masalah ini mereka menetapkan :



1). Pada dasarnya, penggunaan obat-obatan, termasuk vaksin, yang berasal dari – atau mengandung- benda najis ataupun benda terkena najis adalah haram.2). Pemberian vaksin IPV kepada anak-anak yang menderita immunocompromise, pada saat ini, dibolehkan, sepanjang belum ada IPV jenis lain yang suci dan halal.27



C.Kesimpulan dan Penutup Setelah keterangan singkat di atas, kami yakin pembaca sudah bisa menebak kesimpulan kami tentang hukum imunisasi IPV ini, yaitu kami memandang bolehnya imunisasi jenis ini dengan alasan-alasan sebagai berikut :



1.Imunisasi ini sangat dibutuhkan sekali sebagaimana penelitian ilmu kedokteran.2.Bahan haram yang ada telah lebur dengan bahan-bahan lainnya.3.Belum ditemukan pengganti lainnya yang mubah.4.Hal ini termasuk dalam kondisi darurat.5.Sesuai dengan kemudahan syari’at di kala ada kesulitan.



Demikianlah hasil analisis kami tentang masalah ini, maka janganlah kita meresahkan masyarakat dengan kebingungan kita tentang masalah ini. Namun seperti yang kami isyarakatkan di muka bahwa pembahasan ini belumlah titik, masih terbuka bagi semuanya untuk mencurahkan pengetahuan dan penelitian baik sari segi ilmu medis maupun ilmu syar’i agar bisa sampai kepada hukum yang sangat jelas. Kita memohon kepada Allah agar menambahkan bagi kita ilmu yang bermanfaat. Amin.



Daftar Referensi 1.Ahkamul-Adwiyah Fi syari’ah Islamiyyah kar. Dr. Hasan bin ahmad al-Fakki, terbetin Darul-Minhaj, KSA, cet. Pertama 1425H.2.Al-Mawad al-Muharromah wa Najasah fil Ghidza’wad-Dawa’ kar. Dr. Nazih ahmad, terbitan Darul –Qolam, damaskus, cet. Pertama 1425 H.3.Fiqih Shoidali Muslimin kar. Dr. Kholid abu Zaid ath-Thomawi, terbitan Dar shuma’i, KSA, cet. Pertama 1428 H4.Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia5.dan lain-lain





Catatan Kaki :1.Al-Mawad al-Muharromah wan-Najasah Fil-Ghidza’ wad-Dawa’ kar. Dr. Nazih Hammad hlm. 7-82.KBBI Edisi Ke tiga Cetakan ketiga 2005 hlm. 1258.3.Sumber:medicastore.com. Lihat pula al-Adwa kar. Ali al-Bar hlm. 126, Ahkamul Adwiyah Fi Syari’ah Islamiyyah kar. Dr. Hasan al-Fakki hlm. 128.4.Ahkamu Tadawi kar. Ali al-Bar hlm. 22 5.Ibnul-Arobi berkata: “Menurutku bila seorang mengetahui sebab penyakit dan khawatir terkena olehnya, maka boleh baginya untuk membendungnya dengan obat.” (al-Qobas: 3/1129)6.Majmu’ Fatawa wa Maqolat Syaikh Ibnu Baz: 6/267.Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia hlm. 3698.Lihat Al-Mawad al-Muharromah wan-Najasah hlm. 16-38, Ahkamul Adwiyah Fi Syari’ah Islamiyyah hlm. 187-195, Fiqh Shoidali al-Muslim kar. Dr. Khalid abu Zaid hlm. 72-84.9.Lihat Hasyiyah Ibni Abidin:1/21010.Roddul-Mukhtar’: 1/217, al-Muhalla: 7/42211.al-Majmu’: 2/572 dan al-Mughni: 2/50312.Al-Ikhtiyorot al-Fiqhiyyah hlm. 2313.Sailul-Jarror: 1/5214.Lihat masalah ini secara luas dalam kitab al-Istihalah wa ahkamuha Fil-Fiqh Islami kar. Dr. Qodhafi ‘Azzat al-Ghonanim.15.I’lamul-Muwaqqi’in: 1/39416.Majmu’ Fatawa: 21/508, al-Fatawa al-Kubro: 1.25617.Al-Fatawa al-Kubro kar. Ibnu Taimiyyah: 1/143, Taqrirul-Qowa’id kar. Ibnu Rojab: 1/17318.Al-asybah wan-Nazho’ir Ibnu Nujaim hlm. 94 dan al-Asybah wan-Nazho’ir as-Suyuthi hlm. 8419.Qowa’idul-Ahkam hlm. 14120.Al-Muwafaqot kar. Asy-Syathibi: 1/23121.Qowa’idul-Ahkam hlm. 6022.Syarh Shohih Muslim kar. An-Nawawi: 13/153, Ma’alim Sunan kar. Al-Khoththobi: 4/20523.Lihat Hasyiyah Ibni Abidin: 4/215, al-Majmu’ kar. An-Nawawi: 9/50, al-Muhalla kar. Ibnu Hazm: 7/42624.Lihat al-Kafi kar. Ibnu Abdil Barr hlm. 440, 1142, al-Mughni kar. Ibnu Qudamah: 8/60525.Ahkamul Adwiyah Fi Syari’ah Islamiyyah hlm. 187. 26.Website Majlis Eropa Lil Ifta’wal Buhuts/www.e-cfr.org, dinukil dari kitab Fiqh Shoidali al-Muslim hlm. 107.27.Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia hlm. 370.



[Sumber : Majalah Al Forqan, Edisi 05 Th. ke - 8 1429 H/2008 M, oleh : Al Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi]



Tentang Imunisasi



Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), imunisasi diartikan “pengebalan” (terhadap penyakit). Kalau dalam istilah kesehatan, imunisasi diartikan pemberian vaksin untuk mencegah terjadinya penyakit tertentu. Biasanya imunisasi bisa diberikan dengan cara disuntikkan maupun diteteskan pada mulut anak balita (bawah lima tahun).



Vaksin adalah bibit penyakit (misal cacar) yang sudah dilemahkan, digunakan untuk vaksinasi.2 Vaksin membantu tubuh untuk menghasilkan antibodi. Antibodi ini berfungsi melindungi terhadap penyakit. Vaksin tidak hanya menjaga agar anak tetap sehat, tetapi juga membantu membasmi penyakit yang serius yang timbul pada masa kanak-kanak.



Imunisasi memiliki beberapa jenis, di antaranya Imunisasi BCG, Imunisasi DPT, Imunisasi DT, Imunisasi TT, imunisasi Campak, Imunisasi MMR, Imunisasi Hib, Imunisasi Varicella, Imunisasi HBV, Imunisasi Pneumokokus Konjugata. Perinciannya bisa dilihat dalam buku-buku kedokteran, intinya jenis imunisasi sesuai dengan penyakit yang perlu dihindari.



Vaksin secara umum cukup aman. Keuntungan perlindungan yang diberikan vaksin jauh lebih besar daripada efek samping yang mungkin timbul. Dengan adanya vaksin maka banyak penyakit masa kanak-kanak yang serius, yang sekarang ini sudah jarang ditemukan.3



Jadi, imunisasi merupakan penemuan kedokteran yang sangat bagus dan manfaatnya besar sekali dalam membentengi diri dari berbagai penyakit kronis, padahal biayanya relatif murah.4



Hukum Asal ImunisasiImunisasi hukumnya boleh dan tidak terlarang, karena termasuk penjagaan diri dari penyakit sebelum terjadi. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda : “ Barangsiapa yang memakan tujuh butir kurma ajwah, maka dia akan terhindar sehari itu dari racun dan sihir” (HR. Bukhari : 5768, Muslim : 4702).



Hadits ini menunjukkan secara jelas tentang disyari’atkannya mengambil sebab untuk membentengi diri dari penyakit sebelum terjadi.5 Demikian juga kalau dikhawatirkan terjadi wabah yang menimpa maka hukumnya boleh sebagaimana halnya boleh berobat tatkala terkena penyakit.6



Penggunaan Vaksin Polio Khusus (IPV)Setelah sekelumit informasi tantang imunisasi di atas, sekarang kita masuk kepada permasalahan inti yang menjadi polemik hangat akhir-akhir ini, yaitu imunisasi dengan menggunakan vaksin polio khusus (IPV) yang dalam proses pembuatannya menggunakan enzim yang berasal dari babi. Bagaimanakah gambaran permasalahan yang sebenarnya ? Dan bagaimanakah status hukumnya?



A.Gambaran PermasalahanBerdasarkan surat Menteri Kesehatan RI Nomor: 1192/MENKES/IX/2002, tanggal 24 September 2002, serta penjelasan Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Departemen Kesehatan, Direktur Bio Farma, Badan POM, LP POM-MUI, pada rapat Komisi Fatwa, Selasa, 1 Sya’ban 1423 / 8 Oktober 2002; dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :



1.Pemerintah saat ini sedang berupaya melakukan pembasmian penyakit polio dari masyarakat secara serentak dengan cara pemberian dua tetes vaksin Polio oral (melalui saluran pencernaan).



2.Penyakit (virus) Polio, jika tidak ditanggulangi, akan menyebabkan cacat fisik (kaki pincang) pada mereka yang menderitanya.



3.Terdapat sejumlah anak balita yang menderita immunocompromise (kelainan sistem kekebalan tubuh) yang memerlukan vaksin khusus yang diberikan secara injeksi (vaksin jenis suntik).



4.Jika anak-anak yang menderita immunocompromise tersebut tidak diimunisasi maka mereka akan menderita penyakit Polio serta sangat dikhawatirkan pula mereka akan menjadi sumber penyebaran virus.



5.Vaksin khusus tersebut (IPV) dalam proses pembuatannya menggunakan enzim yang berasal dari porcine (babi), namun dalam hasil akhir tidak terdeteksi unsur babi.



6.Sampai saat ini belum ada IPV jenis lain yang dapat menggantikan vaksin tersebut dan jika diproduksi sendiri maka diperlukan investasi (biaya/modal) sangat besar sementara kebutuhannya sangat terbatas. 7



B.Jembatan Menuju JawabanUntuk sampai kepada status hukum imunisasi model di atas, kami memandang penting untuk memberikan jembatan terlebih dahulu dengan memahami beberapa masalah dan kaidah berikut, setelah itu kita akan mengambil suatu kesimpulan hukum.5



1.Masalah IstihalahMaksud Istihalah di sini adalah berubahnya suatu benda yang najis atau haram menjadi benda lain yang berbeda nama dan sifatnya. Seperti khamr berubah menjadi cuka, bai menjadi garam, minyak menjadi sabun, dan sebagainya.9



Apakah benda najis yang telah berubah nama dan sifatnya tadi bisa menjadi suci? Masalah ini diperselisihkan ulama, hanya saya pendapat yang kuat menurut kami bahwa perubahan tersebut bisa menjadikannya suci, dengan dalil-dalil berikut :



a.Ijma’ (kesepakatan) ahli ilmu bahwa khomr apabila berubah menjadi cuka maka menjadi suci.b.Pendapat mayoritas ulama bahwa kulit bangkai bisa suci dengan disamak, berdasarkan sabda Nabi “ Kulit bangkai jika disamak maka ia menjadi suci.” ( Lihat Shohihul-Jami’ : 2711)c.Benda-benda baru tersebut – setelah perubahan – hukum asalnya adalah suci dan halal, tidak ada dalil yang menajiskan dan mengharamkannya.



Pendapat ini merupakan madzhab Hanafiyyah dan Zhohiriyyah10, salah satu pendapat dalah madzhab Malik dan Ahmad11. Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah12, Inul Qoyyim, asy-Syaukani13, dan lain-lain.14



Alangkah bagusnya ucapan Imam Ibnul-Qoyyim : “Sesungguhnya benda suci apabila berubah menjadi najis maka hukumnya najis, seperti air dan makanan apabila telah berubah menjadi air seni dan kotoran. Kalau benda suci bisa berubah najis, lantas bagaimana mungkin benda najis tidak bisa berubah menjadi suci? Allah telah mengeluarkan benda suci dari kotoran dan benda kotor dari suci. Benda asal bukanlah patokan. Akan tetapi, yang menjadi patokan adalah sifat benda tersebut sekarang. Mustahil benda tetap dihukumi najis padahal nama dan sifatnya telah tidak ada, padahal hukum itu mengikuti nama dan sifatnya.”15



2.Masalah IstihlakMaksud Istihlak di sini adalah bercampurnya benda haram atau najis dengan benda lainnya yang suci dan hal yang lebih banyak sehingga menghilangkan sifat najis dan keharamannya, baik rasa, warna, dan baunya.



Apabila benda najis yang terkalahkan oleh benda suci tersebut bisa menjadi suci? Pendapat yang benar adalah bisa menjadi suci, berdasarkan dalil berikut : “Air itu suci, tidak ada yang menajiskannya sesuatu pun.” (Shohih. Lihat Irwa’ul-Gholil:14)



“Apabila air telah mencapai dua qullah maka tidak najis.”(Shohih. Lihat Irwa’ul-Gholil:23).



Dua hadits di atas menunjukkan bahwa benda yang najis atau haram apabila bercampur dengan air suci yang banyak, sehingga najis tersebut lebur tak menyisakn warna atau baunya maka dia menjadi suci. Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Barang siapa yang memperhatikan dalil-dalil yang disepakati dan memahami rahasia hukum syari’at, niscaya akan jelas baginya bahwa pendapat ini paling benar, sebab najisnya air dan cairan tanpa bisa berubah, sangat jauh dari logika.”16Oleh karenanya, seandainnya ada seseorang yang meminum khomr yang bercampur dengan air yang banyak sehingga sifat khomr-nya hilang maka dia tidak dihukumi minum khomr. Demikian juga, bila ada seorang bayi diberi minum ASI (air susu ibu) yang telah bercampur dengan air yang banyak sehingga sifat susunya hilang maka dia tidak dihukumi sebagai anak persusuannya.”17



3.Dhorurat dalam ObatDhorurat (darurat) adalah suatu keadaan terdesak untuk menerjang keharaman, yaitu ketika seorang memilki keyakinan bahwa apabila dirinya tidak menerjang larangan tersebut niscaya akan binasa atau mendapatkan bahaya besar pada badanya, hartanya atau kehormatannya. Dalam suatu kaidah fiqhiyyah dikatakan:



“Darurat itu membolehkan suatu yang dilarang”



Namun kaidah ini harus memenuhi dua persyaratan: tidak ada pengganti lainya yang boleh (mubah/halal) dan mencukupkan sekadar untuk kebutuhan saja.



Oleh karena itu, al-Izzu bin Abdus Salam mengatakan : “Seandainya seorang terdesak untuk makan barang najis maka dia harus memakannya, sebab kerusakan jiwa dan anggota badan lebih besar daripada kerusakan makan barang najis.”20



4.Kemudahan Saat KesempitanSesungguhnya syari’at islam ini dibangun di atas kemudahan. Banyak sekali dalil-dalil yang mendasari hal ini, bahkan Imam asy-Syathibi mengatakan: “Dalil-dalil tentang kemudahan bagi umat ini telah mencapai derajat yang pasti”.20



Semua syari’at itu mudah. Namun, apabila ada kesulitan maka akan ada tambahan kemudahan lagi. Alangkah bagusnya ucapan Imam asy-Syafi’i tatkala berkata :“Kaidah syari’at itu dibangun (di atas dasar) bahwa segala sesuatu apabila sempit maka menjadi luas.”21



5.Hukum Berobat dengan sesuatu yang HaramMasalah ini terbagi menjadi dua bagian :



a.Berobat dengan khomr adalah haram sebagaimana pendapat mayoritas ulama, berdasarkan dalil :“Sesungguhnya khomr itu bukanlah obat melainkan penyakit.” (HR. Muslim:1984)Hadist ini merupakan dalil yang jelas tentang haramnya khomr dijadikan sebagai obat.22



b.Berobat dengan benda haram selain khomr. Masalah ini diperselisihkan ulama menjadi dua pendapat :



Pertama : Boleh dalam kondisi darurat. Ini pendapat Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan Ibnu Hazm.23 Di antara dalil mereka adalah keumuman firman Allah :... Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.... (QS. Al- An’am [6]:119)



Demikian juga Nabi membolehkan sutera bagi orang yang terkena penyakit kulit, Nabi membolehkan emas bagi sahabat arfajah untuk menutupi aibnya, dan bolehnya orang yang sedang ihrom untuk mencukur rambutnya apabila ada penyakit di rambutnya.



Kedua: Tidak boleh secara mutlak. Ini adalah madzab Malikiyyah dan Hanabillah.24 Di antara dalil mereka adalah sabda Nabi :“Sesungguhnya allah menciptakan penyakit dan obatnya, maka berobatlah dan jangan berobat dengan benda haram” (ash-Shohihah:4/174)



Alasan lainnya karena berobat hukumnya tidak wajib menurut jumhur ulama, dan karena sembuh dengan berobat bukanlah perkara yang yakin.



Pendapat yang kuat: Pada asalnya tidak boleh berobat dengan benda-benda haram kecuali dalam kondisi darurat, yaitu apabila penyakit dan obatnya memenuhi kriteria sebagai berikut :1)Penyakit tersebut penyakit yang harus diobati2)Benar-benar yakin bahwa obat ini sangat bermanfaat pada penyakit tersebut.3)Tidak ada pengganti lainnya yang mubah.25



6.Fatwa-fatwaDalam kasus imunisasi jenis ini, kami mendapatkan dua fatwa yang kami pandang perlu kami nukil di sini :



a.Fatwa Majelis Eropa Lil-Ifta’ wal-BuhutsDalam ketetapan mereka tentang masalah ini dikatakan: “Setelah Majelis mempelajari masalah ini secara teliti dan menimbang tujuan-tujuan syari’at, kaidah-kaidah fiqih serta ucapan para ahli fiqih, maka Majelis menetapkan :



1)Penggunaan vaksin ini telah diakui manfaatnya oleh kedokteran yanitu melindungi anak-anak dari cacat fisik (kepincangan) dengan izin Allah. Sebagaimana belum ditemukan adanya pengganti lainnya hingga sekarang. Oleh karena itu, menggunakannya sebagai obat dan imunisasi hukumnya boleh, karena bila tidak maka akan terjadi bahaya yang cukup besar. Sesungguhnya pinti fiqih luas memberikan toleransi dari perkara najis- kalau kita katakan bahwa cairan (vaksin) itu najis- apabila terbukti bahwa cairan najis ini telah lebur denga memperbanyak benda-benda lainnya. Ditambah lagi bahwa keadaan ini masuk dalam kategori darurat atau hajat yang sederajat dengan darurat, sedangkan termasuk perkara yang dimaklumi bersama bahwa tujuan syari’at yang paling penting adalah menumbuhkan maslahat dan membedung mafsadat.



2)Majelis mewasiatkan kepada para pemimpin kaum muslimin dan pemimpin markaz agar mereka tidak bersikap keras dalam masalah ijtihadiyyah (berada dalam ruang lingkup ijtihad) seperti ini yang sangat membawa maslahat yang besar bagi anak-anak muslim selagi tidak bertentangan dengan dalil-dalil yang jelas.26





b.Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia)Majelis Ulama Indonesia dalam rapat pada 1 Sya’ban 1423H, setelah mendiskusikan masalah ini mereka menetapkan :



1). Pada dasarnya, penggunaan obat-obatan, termasuk vaksin, yang berasal dari – atau mengandung- benda najis ataupun benda terkena najis adalah haram.2). Pemberian vaksin IPV kepada anak-anak yang menderita immunocompromise, pada saat ini, dibolehkan, sepanjang belum ada IPV jenis lain yang suci dan halal.27



C.Kesimpulan dan Penutup Setelah keterangan singkat di atas, kami yakin pembaca sudah bisa menebak kesimpulan kami tentang hukum imunisasi IPV ini, yaitu kami memandang bolehnya imunisasi jenis ini dengan alasan-alasan sebagai berikut :



1.Imunisasi ini sangat dibutuhkan sekali sebagaimana penelitian ilmu kedokteran.2.Bahan haram yang ada telah lebur dengan bahan-bahan lainnya.3.Belum ditemukan pengganti lainnya yang mubah.4.Hal ini termasuk dalam kondisi darurat.5.Sesuai dengan kemudahan syari’at di kala ada kesulitan.



Demikianlah hasil analisis kami tentang masalah ini, maka janganlah kita meresahkan masyarakat dengan kebingungan kita tentang masalah ini. Namun seperti yang kami isyarakatkan di muka bahwa pembahasan ini belumlah titik, masih terbuka bagi semuanya untuk mencurahkan pengetahuan dan penelitian baik sari segi ilmu medis maupun ilmu syar’i agar bisa sampai kepada hukum yang sangat jelas. Kita memohon kepada Allah agar menambahkan bagi kita ilmu yang bermanfaat. Amin.



Daftar Referensi 1.Ahkamul-Adwiyah Fi syari’ah Islamiyyah kar. Dr. Hasan bin ahmad al-Fakki, terbetin Darul-Minhaj, KSA, cet. Pertama 1425H.2.Al-Mawad al-Muharromah wa Najasah fil Ghidza’wad-Dawa’ kar. Dr. Nazih ahmad, terbitan Darul –Qolam, damaskus, cet. Pertama 1425 H.3.Fiqih Shoidali Muslimin kar. Dr. Kholid abu Zaid ath-Thomawi, terbitan Dar shuma’i, KSA, cet. Pertama 1428 H4.Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia5.dan lain-lain





Catatan Kaki :1.Al-Mawad al-Muharromah wan-Najasah Fil-Ghidza’ wad-Dawa’ kar. Dr. Nazih Hammad hlm. 7-82.KBBI Edisi Ke tiga Cetakan ketiga 2005 hlm. 1258.3.Sumber:medicastore.com. Lihat pula al-Adwa kar. Ali al-Bar hlm. 126, Ahkamul Adwiyah Fi Syari’ah Islamiyyah kar. Dr. Hasan al-Fakki hlm. 128.4.Ahkamu Tadawi kar. Ali al-Bar hlm. 22 5.Ibnul-Arobi berkata: “Menurutku bila seorang mengetahui sebab penyakit dan khawatir terkena olehnya, maka boleh baginya untuk membendungnya dengan obat.” (al-Qobas: 3/1129)6.Majmu’ Fatawa wa Maqolat Syaikh Ibnu Baz: 6/267.Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia hlm. 3698.Lihat Al-Mawad al-Muharromah wan-Najasah hlm. 16-38, Ahkamul Adwiyah Fi Syari’ah Islamiyyah hlm. 187-195, Fiqh Shoidali al-Muslim kar. Dr. Khalid abu Zaid hlm. 72-84.9.Lihat Hasyiyah Ibni Abidin:1/21010.Roddul-Mukhtar’: 1/217, al-Muhalla: 7/42211.al-Majmu’: 2/572 dan al-Mughni: 2/50312.Al-Ikhtiyorot al-Fiqhiyyah hlm. 2313.Sailul-Jarror: 1/5214.Lihat masalah ini secara luas dalam kitab al-Istihalah wa ahkamuha Fil-Fiqh Islami kar. Dr. Qodhafi ‘Azzat al-Ghonanim.15.I’lamul-Muwaqqi’in: 1/39416.Majmu’ Fatawa: 21/508, al-Fatawa al-Kubro: 1.25617.Al-Fatawa al-Kubro kar. Ibnu Taimiyyah: 1/143, Taqrirul-Qowa’id kar. Ibnu Rojab: 1/17318.Al-asybah wan-Nazho’ir Ibnu Nujaim hlm. 94 dan al-Asybah wan-Nazho’ir as-Suyuthi hlm. 8419.Qowa’idul-Ahkam hlm. 14120.Al-Muwafaqot kar. Asy-Syathibi: 1/23121.Qowa’idul-Ahkam hlm. 6022.Syarh Shohih Muslim kar. An-Nawawi: 13/153, Ma’alim Sunan kar. Al-Khoththobi: 4/20523.Lihat Hasyiyah Ibni Abidin: 4/215, al-Majmu’ kar. An-Nawawi: 9/50, al-Muhalla kar. Ibnu Hazm: 7/42624.Lihat al-Kafi kar. Ibnu Abdil Barr hlm. 440, 1142, al-Mughni kar. Ibnu Qudamah: 8/60525.Ahkamul Adwiyah Fi Syari’ah Islamiyyah hlm. 187. 26.Website Majlis Eropa Lil Ifta’wal Buhuts/www.e-cfr.org, dinukil dari kitab Fiqh Shoidali al-Muslim hlm. 107.27.Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia hlm. 370.



[Sumber : Majalah Al Forqan, Edisi 05 Th. ke - 8 1429 H/2008 M, oleh : Al Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi]