Thursday, December 17, 2009

DONOR ASI

Hukum Islam
Pertama-tama, yang harus diingat adalah tulisan ini hanya menjadi bahan acuan dan sumber referensi saja, terutama jika menyangkut masalah agama dan kepercayaan.

Silahkan anda mengambil yang terbaik untuk kemudian menentukan sendiri pilihan sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing. Memang dalam hal donor ASI, yang seringkali menjadi bahan perdebatan bagi kalangan muslim adalah apakah bayi yang menerima donor ASI akan otomatis menjadi saudara sepersusuan dengan bayi yang ibunya mendonorkan ASI tersebut?

Berbagi ASI – Otomatis Menjadi Saudara Sepersusuan

Ada sebagian golongan yang menyatakan bahwa apabila seorang bayi minum ASI dari ibu lain, baik secara langsung (dari payudara) atau tidak (dengan ASI perah), maka secara MUTLAK bayi tersebut akan menjadi saudara sepersusuan dengan bayi ibu yang mendonorkan ASI tersebut (apabila kedua bayi tersebut berlainan jenis, perempuan dan laki-laki, maka di kemudian hari dilarang untuk menikah). Dalam hal ini, sudut pandangan yang diambil adalah bahwa dengan minum 3 tegukan ASI (langsung dari payudara ataupun ASI perah), maka kedua bayi tersebut sudah otomatis menjadi saudara sepersusuan karena pertimbangan cairan ASI yang sudah masuk ke dalam tubuh bayi penerima donor.

Berbagi ASI – Tidak Otomatis Menjadi Saudara Sepersusuan

Menurut Dr. Yusuf Qardhawi dalam Fatwa-Fatwa Kontemporer (Gema Insani Press), tidak semudah itu seorang bayi yang menyusu pada ibu lain menjadi saudara sepersusuan dengan bayi ibu tersebut. Syarat utama adalah apabila seorang bayi yang disusui oleh ibu lain, maka hal tersebut menimbulkan “...rasa keibuan yang menyerupai rasa keibuan karena nasab, yang menumbuhkan rasa kekanakan (sebagai anak), persaudaraan (sesusuan), dan kekerabatan-kekerabatan lainnya.” Kemudian, diterangkan pula bahwa, “"Adapun sifat penyusuan yang mengharamkan (perkawinan) hanyalah yang menyusu dengan cara menghisap tetek wanita yang menyusui dengan mulutnya.”

Sehingga menurut pandangan Dr. Yusuf Qardhawi, bayi yang mendapatkan donor ASI dari ibu lain, yaitu ASI perah dan bukan menyusu langsung pada ibu donor tersebut, maka TIDAK akan menjadi saudara sepersusuan dengan bayi si ibu pendonor. (Sumber: Bank Susu)

Hubungan Anak dengan Ibu Susu dan Saudara Sepersusuan (sumber: Tabloid Nakita)

ASI adalah filtrasi darah ibu sehingga ASI bisa menjadi pembawa sifat. Maka dari itulah ada hukum yang menyebutkan ibu susu dengan anak yang mendapatkan susu dari dirinya, hukumnya sama seperti halnya ibu dengan anak kandung. Begitu juga, anak-anak si ibu susu menjadi saudara sepersusuan anak tersebut.

"Antara ibu susu dengan anak yang mendapat susu darinya jatuh hukum Tahrim (haram kawin-Red.) kepada mereka, tak terkecuali kepada saudara sepersusuan mereka," (makalah Hj. Nur Endah Nizar Lc., fungsionaris Nahdatul Ulama (NU) Jatim yang juga anggota DPRD Jatim, dengan judul *Keutamaan Air Susu Ibu (ASI) Ditinjau dari Syariat Agama Islam dan Kesehatan*), karena:

1. Dalam kegiatan menyusui anak akan selalu timbul hubungan batin antara ibu yang menyusui dan bayi atau anak yang menerima ASI, yakni hubungan batin dalam bentuk kasih sayang. Sekalipun anak yang disusukan itu bukan anak kandung.
2. Jika seorang anak disusukan wanita yang bukan ibu kandungnya, otomatis dia akan menjadi ibunya. Oleh sebab itu berlaku Tahrim sebagaimana sabda Rasullah SAW, "Bahwa menyusukan menyebabkan tahrim, sama seperti tahrimnya melahirkan, atau pengharaman sebab kelahiran." (HR Muslim).

Sekalipun begitu, antara ibu susu, anak yang disusukan, dan saudara sepersusuan bisa tidak timbul hukum Tahrim, jika:

1. Pemberian ASI melalui jarum suntik. Maksudnya, secara tak langsung; diperah dulu lalu diberikan lewat botol susu atau sendok;
2. ASI diencerkan, dikentalkan, dibekukan, atau dibuat bahan makanan terlebih dulu sebelum dikonsumsi;
3. ASI dicampur air, obat, minyak, dan atau sebaliknya;
4. ASI dicampur ke dalam makanan anak, dan atau sebaliknya;
5. ASI ibu yang satu telah dicampur dengan ASI ibu lain baru kemudian diminumkan pada anak.

No comments:

Post a Comment