Monday, November 22, 2010

DONOR ASI ADALAH PERSUSUAN

“… maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS An Nahl : 43)



Assalamu'alaykum, semoga tulisan di bawah ini bermanfaat dan segala puji hanya kepada Allah subhana wa ta'ala. Sungguh seluruh kesempurnaan hanyalah milik Allah semata dan segala kekurangan ada pada diri hamba. Mohon maaf jika ada kesalahan dan terbuka lebar untuk diskusi lebih lanjut.



Menyusui Anak, Buah Hati Kita Allah subhana wa ta’ala memerintahkan para ibu untuk menyusui anak-anaknya, dan Dia menetapkan batas waktu minimal menyusui selama dua tahun sempurna. Masa selama itu cukup untuk anak melepaskan penyusuan kepada ibunya. Setelah itu anak mulai belajar makan dan minum di luar air susu ibunya.



Air susu setiap spesies berbeda, dimana Allah subhana wa ta’ala telah memberikan pada masing-masing spesies komposisi nutrient yang bermanfaat bagi masing-masing anak dari spesies tersebut. Sebagai contoh air susu seekor ibu sapi, memiliki kandungan protein yang bersifat antibodi lebih sedikit dari air susu manusia. Selain itu perbedaan jumlah vitamin, mineral dan lemak yang terkandung sangat jauh berbeda. Banyak jurnal, artikel ilmiah juga buku-buku yang telah mengungkapfakta mengenai komposisi emas dari air susu ibu.



Namun masih banyak ibu yang memilih mengganti pemberian air susu ibu dengan susu formula yang tentunya berasal dari susu sapi. Seorang pakar ASI Internasional, dr Jack Newman (1997) memberikan pendapatnya :“..even a modern formulas are only superficially similar to breastmilk. Fundamentally, they areinexact copies based on updated and incomplete knowledge of what breastmilk is. Formulas contain no antibodies, no living cells, no emzymes, no hormones. They contain much more alumunium, manganese, cadmium, and iron than breastmilk. They contain significantly more protein than breastmilk. The proteins and fats are fundamentally different from those in breastmilk. Formulas do not vary from beginning of the feed to the end of the feed, or from day 1 to day 7 to day 30, or from woman to woman, or from baby to baby.”(Czank C, Mitoulas LR, Hartmann PE. Human Milk Composition-Fat. In: Hale&Hartmann’s. Textbook of Human Lactation (1st Ed). Texas : Hale Publishing; 2007)



Sapi memiliki masa hidup dan pola hidup yang berbeda dengan anak manusia, dimana dalam waktu singkat anak sapi sudah dapat berdiri dan berjalan sendiri, kemudian dalam dua minggu anak sapi telah diajak merumput oleh ibunya. Kegiatan yang demikian menuntut anak sapi untuk mendapatkan komponen lemak dan hormon pertumbuhan yang berbeda jumlahnya, dimana lebih banyak dibandingkan anak manusia.



Hikmah ilahiah dari proses menyusui, bahwa pemberian air susu ibu kepada anak akan sangat berpengaruh terhadap akhlak, perilaku, dan etika sang anak, sebab susu keluar dari darah sang ibu.



Air susu ibu akan membantu tumbuh kembang anak secara lahiriah dan mempengaruhi perkembangan kecerdasan anak secara psikologis, intelektual, dan spiritual.Organ yang telah berkembang dengan sempurna dari seorang manusia sejak ia dalam kandungan adalah telinga. Sehingga, pendidikan dan pembinaan anak akan siapa Tuhannya sesungguhnya telah berjalan sejak awal ruh ditiupkan.



Sangat disayangkan pada masa ini, dukungan terhadap proses menyusui dan pemberian ASI secara eksklusif dan dilanjutkan hingga dua tahun menemui banyak hambatan. Mulai dengan minimnya dukungan dari keluarga terdekat, lingkungan, tenaga kesehatan hingga minimnya kelayakan fasilitas bagi ibu menyusui di tempat umum maupun tempat bekerja. Atau juga keengganan ibu untuk menyusui buah hatinya dengan alasan akan mempengaruhi keindahan tubuhnya ataupun beralasan bahwa air susunya sedikit.



Proses menyusui adalah sebuah fitrah mulia dari setiap wanita dan dengan ilmu yang semakin mudah di akses, maka sesungguhnya kendala tersebut dapat dihindari. Mematuhi perintah Allah subhana wa ta’ala dimana Dia sangat memuliakan setiap ibu untuk memperbaiki generasi penerusnya melalui menyusui, dengan menjadikan setiap IBU sebagai madrasah utama terhadap anak-anaknya dan meletakkan syurga di telapak kaki ibu.



Ya Allah..tunjukkanlah kepada kami jalan untuk menuju dan mengikuti petunjuk Islam. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan pertolongan. Tolonglah setiap ibu yang sedang berjuang keras demi memnuhi perintahMu dengan memberikan air susunya.. Mudahkanlah segala urusan mereka.. Dan Mudahkanlah tugas kami dalam membantu serta membimbing mereka.



Definisi Menyusui (ar Radha’) dan Masanya



Menurut makna etimologisnya, ar radha’ adalah imtishâsh ats-tsady (mengisap tetek atau menyusu). Dikatakan radhi’a ash shabiyyu radh’an atau radhâ’a shabiyyu seperti kata-kata syariba. Yang pertama logat Ahli Tihamah, dan penduduk Mekkah pun menggunakan logat tersebut. Sedang yang kedua adalah logat bangsa Najd. Tetapi menurut bentuk yang ketiga, dapat juga dikatakan radhâ’a yardhi’u radhâ’an wa radhâ’aatan.



Sementara walau dikatakan, ardha’athu ummuhu fa-irtadha ‘a fa-hiya murdhi’un wa murdhi’atun. Jika sekedar mensifati seorang ibu sebagai yang menyusui, maka disebut murdhi’ saja; Yakni, bahwa ia mempunyai anak yang sedang disusuinya. Tetapi jika ia-wanita itu- sebagai tempat atau tukang menyusui, maka ketika ia sedang dalam proses menyusui, ia disebut murdhi’ah. (Al Qâmus Al Muhîth, juz III : 30-31; Al Mishbâh Al Munîr, Juz I : 312)



Sebagaimana dipergunakan dalam QS. Al Hajj : 2; Allah subhana wa ta’ala berfirman yang artinya,“(Ingatlah pada hari (ketika) kamu melihat keguncangan itu, lalailah semua wanita yang menyusui anaknya dari anak yang disusuinya.”



Sedang ar Radhâ’ menurut makna terminologisnya ialah :

1) Menurut madzhab Hanafi, ar Radhâ’ ialah isapan anak yang disusui terhadap susu atau payudara wanita anak Adam pada waktu tertentu. (Lihat Tabyîn al Haqâ’iq, Juz II : 180, Radd Al Mukhtâr, Juz II : 533-554; dan Durar al Hukkâm fi Syarh Ghurar Al Ahkâm, juz I: 355)



2) Menurut madzhab Maliki, ar Radhâ’ ialah sampainya air susu perempuan pada perut-meskipun perempuan tersebut mati atau masih kecil-dengan menggunakan alat-untuk memasukkan sesuatu ke dalam perut-atau melalui suntikan yang menjadi makanan. (Al Dardyry, as Syarh Al-Kabîr, Juz II : 502-503; Asy Syarh ash Shaghir bi Hâmisy Bulghat as Salik, Juz I : 477-478; Al Fawâkih ad Dawâny ‘ala Risâlat ibn Abi Zayd al Qayrawany, Juz II : 88; Mukhtasar Khalîl, h. 180-181)



3) Madzhab Syafi’i mendefinisikannya sebagai, “Sampainya air susu wanita atau apa yang dihasilkan dari air susu tersebut pada bayi atau pada otak/sumsumnya.” (Mughny al-Muhtâj, juz III : 414; Nihâyat al Muhtâj, juz VI : 172; Qalyuby wa “Umayruh, juz IV : 62)



4) Madzhab Hambali mendefinisikan ar Radhâ’ dengan mengatakan, “Mengisap atau meminum air susu yang terkumpul karena kehamilan dari payudara seorang wanita dan yang seperti itu.” (Muntaha al irâdât, juz II : 360; Kasyf al-Qinâ’, juz V:442, keduanya karangan Bahuty)



Dari pendapat diatas, nampaknya definisi madzhab Maliki lebih mencakup dan menyeluruh di banding definisi-definisi yang lainnya. Karena definisi tersebut menggunakan sebagian pengikat dan batasan yang tidak dimuat oleh definisi yang lainnya. Oleh karena itu, definisi madzhab Maliki tersebut dapat dinilai sebagai definisi yang jâmi-mencakup-dan mâni-terbatas. Penjelasan Definisi Kata “susu wanita” mencakup setiap susu, sehingga yang bukan air susu tidak termasuk dalam definisi ini, seperti air kuning dan darah. Kedua macam cairan tersebut tidak menimbulkan keharaman nikah.Sedang yang dimaksudkan “masuk ke dalam perut” adalah masuknya ke dalam perut anak yang disusukan.



Jika syarat ini terpenuhi maka haram menikah anak tersebut dengan ibu yang menyusukan atau saudara sesusuannya. Dengan demikian, maka air susu yang hanya sampai ke tenggorokan saja tidak menyebabkan keharaman nikah; demikian menurut pendapat yang masyhur.

Demikian pula sampainya air susu tersebut ke dalam perut, dapat dibenarkan, baik air susunya itu banyak atau sedikit atau sekedar mengisap (sedikit sekali).



Sedangkan yang dimaksud “meskipun perempuan itu mati atau kecil” adalah jika seorang perempuan mati dan padanya masih ada air susu, lalu ada bayi atau anak kecil yang menyusu kepadanya, atau ada orang lain yang memerah air susunya lalu diminumkan ke anak kecil, maka itu menimbulkan tahrîm—menyebabkan haram menikah dengan yang sesusuan.



Demikian pula jika ada anak perempuan yang mempunyai air susu lalu air susu itu dipakai untuk menyusui bayi, maka berlakulah at tahrîm pada anak tersebut. Baik anak tersebut belum baligh atau sudah balig; baik sudah kuat digauli atau belum kuat. Baik ia masih gadis atau sudah bukan gadis lagi. Yang sama seperti perempuan yang belum/tidak kuat berjimak adalah perempuan yang telah lanjut usia yang sudah menopause, yakni, tidak lagi melahirkan. Jika ia memiliki air susu dan menyusui bayi, maka tetap berlaku at tahrîm karenanya.



Adapun kata-kata “meskipun air susu itu masuknya ke perut lewat cara lain selain menyusu” maksudnya sungguhpun masuknya air susu tersebut kepada anak tidak melalui penyusuan, seperti ke dalam perut lewat tenggorokan atau hidung, maka tetap saja keharaman karena sesusuan berlaku padanya.



Sedang kata-kata “atau suntikan yang menjadi makanan” maksudnya adalah bahwa air susu yang dimasukkan lewat suntikan pun menyebabkan keharaman nikah. Tetapi sebagaimana disebutkan dalam definisi, bahwa suntikan tersebut ditujukan sebagai “makanan” bagi anak. Maka jika suntikan itu untuk tujuan lain selain memberikan makanan, maka suntikan tersebut tidak akan menimbulkan keharaman nikah.



Dari keterangan di atas, maka dapat dikecualikan bahwa memasukkan air susu ke perut anak lewat mata, atau telinga, atau pori-pori kulit kepala, ataupun lewat suntikan yang bukan untuk pemberian makanan, tidak menyebabkan keharaman nikah.



Sebab air susu tersebut tidak melewati jalan yang biasa, sehngga dengan cara seperti itu, tidak akan membuahkan daging dan tulang. Demikian juga air susu yang disuntikkan ke dalam tubuh tidak dimaksudkan sebagai makanan, tidak menyebabkan keharaman nikah.



Jan Riodan, seorang konsultan laktasi internasional memaparkan bahwa, “BREASTMILK SOMETIMES REFFERED to as white blood because it is considered similar to the placental blood of intrauterine life. Indeed, human milk is similar to unstructured living tissue, such as blood, and is capable of transporting nutrients, affecting biochemical systems, enhancing immunity, and destroying pathogens.”(Riodan J. The Biological Specificity of Breastmilk. In: Riodan J, Wambach K. Breastfeeding and Human Lactation. 4th Ed. Boston: Jones and Bartlett Publishers, LLC. 2010)



Berkenaan dengan keberadaan donor ASI, maka paparan diatas lebih menegaskan bahwa pemberian ASI baik melalui menyusu langsung maupun melalui gelas/cangkir/botol-dot/pipet memiliki hukum saudara sepersusuan. Dan, paparan ini hanyalah sebagai ketegasan secara hukum mengenai donor asi demi menjaga kelurusan langkah dalam ibdaha.



Dan dalam QS At Thalaq : 6, ALlah SWT berfirman yang artinya, "..dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain akan menyusukan (anak itu) untuknya."



Berbagi air susu kita, menambah dan memperkuat tali silaturahim dengan saudara muslim kita. Sungguh Allah swt telah mengatur dalam agamaNya sebuah bentuk pendidikan yang paripurna. Dan sungguh luar biasa seorang ibu yang berjuang mencari air susu ibu untuk buah hatinya. Keikhlasannya menerima air susu dari ibu lain bagi buah hatinya, agar tumbuh kembang buah hatinya paripurna.



Subhanallah..walhamdulillaah..wa Laa ilaaha ilallah..

Sungguh tiada yang lain selain sebuah kebaikan dari perintah Allah SWT..



Sumber :

Al Mubarakfury SS. Sirah Nabawiyah. Pustaka Al Kautsar. Cetakan Kelimabelas. Jakarta. 2004

Newman, J., : The Ultimate Breastfeeding Book of Answers. Segala yang Perlu Anda Tahu Soal Menyusui. Penerbit Lentera Hati. Jakarta. 2008

Yanggo, HT. "Fiqih Anak". Al Mawardi Prima. Cetakan Pertama. Jakarta. 2004

Riordan J, Wambach K. 4th Edition. Breastfeeding and Human Lactation. Jones & Bartlett Publishers. Sudburry. 2010

No comments:

Post a Comment