Monday, July 18, 2011

Bagaimana hukum donor ASI dalam ISLAM?

Assalamu'alaykum, semoga tulisan di bawah ini bermanfaat dan segala puji hanya
kepada Allah subhana wa ta'ala. Sungguh seluruh kesempurnaan hanyalah milik
Allah semata dan segala kekurangan ada pada diri hamba. Mohon maaf jika ada
kesalahan dan terbuka lebar untuk diskusi lebih lanjut.
Uraian di bawah ini bertujuan menegaskan dasar hukum pijakan bagi penerima dan
pemberi donor ASI.
Jadi anak susuan atau ibu susuan.. Siapa takut?? ^_^
---
Menyusui Anak, Buah Hati Kita
Allah subhana wa ta'ala memerintahkan para ibu untuk menyusui anak-anaknya, dan
Dia menetapkan batas waktu minimal menyusui selama dua tahun sempurna. Masa
selama itu cukup untuk anak melepaskan penyusuan kepada ibunya. Setelah itu
anak mulai belajar makan dan minum di luar air susu ibunya.
Air susu setiap spesies berbeda, dimana Allah subhana wa ta'ala telah
memberikan pada masing-masing spesies komposisi nutrient yang bermanfaat bagi
masing-masing anak dari spesies tersebut. Sebagai contoh air susu seekor ibu
sapi, memiliki kandungan protein yang bersifat antibodi lebih sedikit dari air
susu manusia. Selain itu perbedaan jumlah vitamin, mineral dan lemak yang
terkandung sangat jauh berbeda. Banyak jurnal, artikel ilmiah juga buku-buku
yang telah mengungkapfakta mengenai komposisi emas dari air susu ibu.
Namun masih banyak ibu yang memilih mengganti pemberian air susu ibu dengan
susu formula yang tentunya berasal dari susu sapi.
Seorang pakar ASI Internasional, dr Jack Newman (1997) memberikan pendapatnya :
"..even a modern formulas are only superficially similar to breastmilk.
Fundamentally, they areinexact copies based on updated and incomplete knowledge
of what breastmilk is. Formulas contain no antibodies, no living cells, no
emzymes, no hormones. They contain much more alumunium, manganese, cadmium, and
iron than breastmilk. They contain significantly more protein than breastmilk.
The proteins and fats are fundamentally different from those in breastmilk.
Formulas do not vary fromfrom beginning of the feed to the end of the feed, or
from day 1 to day 7 to day 30, or from woman to woman, or from baby to baby."
(Czank C, Mitoulas LR, Hartmann PE. Human Milk Composition-Fat. In:
Hale&Hartmann's. Textbook of Human Lactation (1st Ed). Texas : Hale Publishing;
2007)
Sapi memiliki masa hidup dan pola hidup yang berbeda dengan anak manusia,
dimana dalam waktu singkat anak sapi sudah dapat berdiri dan berjalan sendiri,
kemudian dalam dua minggu anak sapi telah diajak merumput oleh ibunya. Kegiatan
yang demikian menuntut anak sapi untuk mendapatkan komponen lemak dan hormon
pertumbuhan yang berbeda jumlahnya, dimana lebih banyak dibandingkan anak
manusia.
Himah ilahiah dari proses menyusui, bahwa pemberian air susu ibu kepada anak
akan sangat berpengaruh terhadap akhlak, perilaku, dan etika sang anak, sebab
susu keluar dari darah sang ibu.
Air susu ibu akan membantu tumbuh kembang anak secara lahiriah dan mempengaruhi
perkembangan kecerdasan anak secara psikologis, intelektual, dan spiritual.
Organ yang telah berkembang dengan sempurna dari seorang manusia sejak ia dalam
kandungan adalah telinga. Sehingga, pendidikan dan pembinaan anak akan siapa
Tuhannya sesungguhnya telah berjalan sejak awal ruh ditiupkan.
Sangat disayangkan pada masa ini, dukungan terhadap proses menyusui dan
pemberian ASI secara eksklusif dan dilanjutkan hingga dua tahun menemui banyak
hambatan. Mulai dengan minimnya dukungan dari keluarga terdekat, lingkungan,
tenaga kesehatan hingga minimnya kelayakan fasilitas bagi ibu menyusui di
tempat umum maupun tempat bekerja. Atau juga keengganan ibu untuk menyusui buah
hatinya dengan alasan akan mempengaruhi keindahan tubuhnya ataupun beralasan
bahwa air susunya sedikit..
Proses menyusui adalah sebuah fitrah mulia dari setiap wanita dan dengan ilmu
yang semakin mudah di akses, maka sesungguhnya kendala tersebut dapat
dihindari. Mematuhi perintah Allah subhana wa ta'ala dimana Dia sangat
memuliakan setiap ibu untuk memperbaiki generasi penerusnya melalui menyusui,
dengan menjadikan setiap IBU sebagai madrasah utama terhadap anak-anaknya dan
meletakkan syurga di telapak kaki ibu.
Ya Allah..tunjukkanlah kepada kamijalan untuk menuju dan mengikuti petunjuk
Islam. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan pertolongan.
Tolonglah setiap ibu yang sedang berjuang keras demi memnuhi perintahMu dengan
memberikan air susunya.. Mudahkanlah segala urusan mereka.. Dan Mudahkanlah
tugas kami dalam membantu serta membimbing mereka..
Defini Menyusui (ar Radha') dan Masanya
Menurut makna etimologisnya, ar radha' adalah imtishâsh ats-tsady (mengisap
tetek atau menyusu). Dikatakan radhi'a ash shabiyyu radh'an atau radhâ'a
shabiyyu seperti kata-kata syariba. Yang pertama logat Ahli Tihamah, dan
penduduk Mekkah pun menggunakan logat tersebut. Sedang yang kedua adalah logat
bangsa Najd. Tetapi menurut bentuk yang ketiga, dapat juga dikatakan radhâ'a
yardhi'u radhâ'an wa radhâ'aatan.
Sementara walau dikatakan, ardha'athu ummuhu fa-irtadha `a fa-hiya murdhi'un wa
murdhi'atun. Jika sekedar mensifati seorang ibu sebagai yang menyusui, maka
disebut murdhi' saja; Yakni, bahwa ia mempunyai anak yang sedang disusuinya.
Tetapi jika ia-wanita itu- sebagai tempat atau tukang menyusui, maka ketika ia
sedang dalam proses menyusui, ia disebut murdhi'ah. (Al Qâmus Al Muhîth, juz
III : 30-31; Al Mishbâh Al Munîr, Juz I : 312)
Sebagaimana dipergunakan dalam QS. Al Hajj : 2; Allah subhana wa ta'ala
berfirman yang artinya,
"(Ingatlah pada hari (ketika) kamu melihat keguncangan itu, lalailah semua
wanita yang menyusui anaknya dari anak yang disusuinya."
Sedang ar Radhâ' menurut makna terminologisnya ialah :
1) Menurut madzhab Hanafi, ar Radhâ' ialah isapan anak yang disusui
terhadap susu atau payudara wanita anak Adam pada waktu tertentu. (Lihat Tabyîn
al Haqâ'iq, Juz II : 180, Radd Al Mukhtâr, Juz II : 533-554; dan Durar al
Hukkâm fi Syarh Ghurar Al Ahkâm, juz I: 355)
2) Menurut madzhab Maliki, ar Radhâ' ialah sampainya air susu perempuan
pada perut-meskipun perempuan tersebut mati atau masih kecil-dengan menggunakan
alat-untuk memasukkan sesuatu ke dalam perut-atau melalui suntikan yang menjadi
makanan. (Al Dardyry, as Syarh Al-Kabîr, Juz II : 502-503; Asy Syarh ash
Shaghir bi Hâmisy Bulghat as Salik, Juz I : 477-478; Al Fawâkih ad Dawâny `ala
Risâlat ibn Abi Zayd al Qayrawany, Juz II : 88; Mukhtasar Khalîl, h. 180-181)
3) Madzhab Syafi'i mendefinisikannya sebagai, "Sampainya air susu wanita
atau apa yang dihasilkan dari air susu tersebut pada bayi atau pada
otak/sumsumnya." (Mughny al-Muhtâj, juz III : 414; Nihâyat al Muhtâj, juz VI :
172; Qalyuby wa "Umayruh, juz IV : 62)
4) Madzhab Hambali mendefinisikan ar Radhâ' dengan mengatakan, "Mengisap
atau meminum air susu yang terkumpul karena kehamilan dari payudara seorang
wanita dan yang seperti itu." (Muntaha al irâdât, juz II : 360; Kasyf al-Qinâ',
juz V:442, keduanya karangan Bahuty)
Dari pendapat diatas, nampaknya definisi madzhab Maliki lebih mencakup dan
menyeluruh di banding definisi-definisi yang lainnya.
Karena definisi tersebut menggunakan sebagian pengikat dan batasan yang tidak
dimuat oleh definisi yang lainnya. Oleh karena itu, definisi madzhab Maliki
tersebut dapat dinilai sebagai definisi yang jâmi-mencakup-dan mâni-terbatas.
Penjelasan Definisi
Kata "susu wanita" mencakup setiap susu, sehingga yang bukan air susu tidak
termasuk dalam definisi ini, seperti air kuning dan darah. Kedua macam cairan
tersebut tidak menimbulkan keharaman nikah.
Sedang yan gdimaksudkan "masuk ke dalam perut" adalah masuknya ke dalam perut
anak yang disusukan. Jika syarat ini terpenuhi maka haram menikah anak tersebut
dengan ibu yang menyusukan atau saudara sesusuannya. Dengan demikian, maka air
susu yang hanya sampai ke tenggorokan saja tidak menyebabkan keharaman nikah;
demikian menurut pendapat yang masyhur.
Demikian pula sampainya air susu tersebut ke dalam perut, dapat dibenarkan,
baik air susunya itu banyak atau sedikit atau sekedar mengisap (sedikit sekali).
Sedangkan yang dimaksud "meskipun perempuan itu mati atau kecil" adalah jika
seorang perempuan mati dan padanya masih ada air susu, lalu ada bayi atau anak
kecil yang menyusu kepadanya, atau ada orang lain yang memerah air susunya lalu
diminumkan ke anak kecil, maka itu menimbulkan tahrîm—menyebabkan haram menikah
dengan yang sesusuan.
Demikian pula jika ada anak perempuan yang mempunyai air susu lalu air susu itu
dipakai untuk menyusui bayi, maka berlakulah at tahrîm pada anak tersebut. Baik
anak tersebut belum baligh atau sudah balig; baik sudah kuat digauli atau belum
kuat. Baik ia masih gadis atau sudah bukan gadis lagi. Yang sama seperti
perempuan yang belum/tidak kuat berjimak adalah perempuan yang telah lanjut
usia yang sudah menopause, yakni, tidak lagi melahirkan. Jika ia memiliki air
susu dan menyusui bayi, maka tetap berlaku at tahrîm karenanya.
Adapun kata-kata "meskipun air susu itu masuknya ke perut lewat cara lain
selain menyusu" maksudnya sungguhpun masuknya air susu tersebut kepada anak
tidak melalui penyusuan, seperti ke dalam perut lewat tenggorokan atau hidung,
maka tetap saja keharaman karena sesusuan berlaku padanya.
Sedang kata-kata "atau suntikan yan gmenjadi makanan" maksudnya adalah bahwa
air susu yang dimasukkan lewat suntikan pun menyebabkan keharaman nikah. Tetapi
sebagaimana disebutkan dalam definisi, bahwa suntikan tersebut ditujukan
sebagai "makanan" bagi anak. Maka jika suntikan itu untuk tujuan lain selain
memberikan makanan, maka suntikan tersebut tidak akan menimbulkan keharaman
nikah.
Dari keterangan di atas, maka dapat dikecualikan bahwa memasukkan air susu ke
perut anak lewat mata, atau telinga, atau pori-pori kulit kepala, ataupun lewat
suntikan yang bukan untuk pemberian makanan, tidak menyebabkan keharaman nikah.
Sebab air susu tersebut tidak melewati jalan yang biasa, sehngga dengan cara
seperti itu, tidak akan membuahkan daging dan tulang. Demikian juga air susu
yang disuntikkan ke dalam tubuh tidak dimaksudkan sebagai makanan, tidak
menyebabkan keharaman nikah.
Jan Riodan, seorang konsultan laktasi internasional memaparkan bahwa,
"BREASTMILK SOMETIMES REFFERED to as white blood because it is considered
similar to the placental blood of intrauterine life. Indeed, human milk is
similar to unstructured living tissue, such as blood, and is capable of
transporting nutrients, affecting biochemical systems, enhancing immunity, and
destroying pathogens." (Riodan J. The Biological Specificity of Breastmilk. In:
Riodan J, Wambach K. Breastfeeding and Human Lactation. 4th Ed. Boston: Jones
and Bartlett Publishers, LLC. 2010)
Berkenaan dengan keberadaan donor ASI, maka paparan diatas lebih menegaskan
bahwa pemberian ASI baik melalui menyusu langsung maupun melalui
gelas/cangkir/botol-dot/pipet memiliki hokum saudara sepersusuan.
(disadur dari buku "Fiqih Anak. Karangan Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo,
MA dan dikembangkan oleh dr Henny Zainal, BC, CHt)

No comments:

Post a Comment